OTT KPK

Terbongkar Peran Bupati, 3 Jabatan Diperjualbelikan, Patok Harga Jabatan Perangkat Desa

Terbongkar peran Bupati Pati Sudewo dalam kasus praktik suap pengisian jabatan perangkat desa

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
BARANG BUKTI OTT - KPK pamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026) 

Ringkasan Berita:Bupati Pati Terlibat Suap Pengisian Jabatan
 
  • KPK membongkar peran Bupati Pati  Sudewo dalam kasus praktik suap pengisian jabatan perangkat desa
  • 9 orang termasuk bupati diciduk dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
  • Jabatan yang 'dijual' Sudewo meliputi posisi untuk kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa.
  • Penyidik KPK ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dengan nilai miliaran
  • 2 camat, 3 kepala desa, dan 2 calon perangkat desa ikut digelandang KPK

 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Bupati Pati  Sudewo dalam kasus praktik suap pengisian jabatan perangkat desa, Selasa (20/1/2026). 

Sebelumnya, 9 orang termasuk bupati diciduk dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Delapan orang yang digelandang ke markas lembaga antirasuah itu.

OTT KPK - Bupati Pati Sudewo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah turun dari mobil tim lembaga antirasuah sekitar pukul 10.35 WIB, Sudewo berjalan menuju ruang pemeriksaan.
OTT KPK - Bupati Pati Sudewo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah turun dari mobil tim lembaga antirasuah sekitar pukul 10.35 WIB, Sudewo berjalan menuju ruang pemeriksaan. (Tribunnews/Jeprima)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkap terkait suap pengisian jabatan perangkat desa, Bupati Sudewo diduga mematok angka tertentu tertentu.

 Jabatan yang 'dijual' Sudewo meliputi posisi untuk kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa.

"Jadi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pengisian jabatan khususnya di lingkup pemerintah desa. Jadi ada Kaur, ada Kasi atau kepala seksi, dan ada juga untuk jabatan Sekdes atau sekretaris desa. Nah itu penerimaan - penerimaan dari Bupati Pati berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,Selasa (20/1/2026). 

Barang Bukti Miliaran Rupiah

Dalam operasi senyap di Jawa Tengah ini, penyidik KPK ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dengan nilai miliaran.

Uang ini diduga menjadi harga yang harus dibayar oleh para calon perangkat desa kepada Sudewo selaku Bupati.

"Jadi memang ada jumlah tertentu ya yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa," katanya.

Sebanyak delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) digelandang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jawa Tengah ke Jakarta. 

BUPATI SUDEWO- Bupati Pati, Sudewo
BUPATI SUDEWO- Bupati Pati, Sudewo (Instagram @sudewoofficial)

Selain Bupati Pati Sudewo, ternyata mereka ikut digelandang ke Jakarta adalah dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa.

"Pagi ini delapan orang yang diamankan sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, yang pertama Kepala Daerah atau Bupati Pati, kemudian dua Camat, tiga Kepala Desa, dan dua calon perangkat desa," ucapnya.

KPK Pamer Tumpukan Uang

memamerkan tumpukan uang hasil praktik dugaan korupsi senilai Rp2,6 miliar yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo. 


Sekitar 17 balok tumpukan uang ini terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, dikeluarkan dari dalam boks berlogo KPK, dan disusun di atas meja oleh dua orang penyidik KPK bermasker.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved