Breaking News

Berita Viral

Langkah Selanjutnya Usai 28 Perusahan Dicabut Izinnya, Masuknya Tim Danantara, soal Penegakan Hukum?

Apa langkah pemerintah selanjutnya setelah Izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan dicabut?

Editor: Salomo Tarigan
KompasTV/Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden
PRABOWO SAAT KE LANGKAT: Presiden Prabowo Subianto berbicara kepada awak media setelah meninjau korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (13/12/2025). 28 perusahaan dicabut izinnya oleh pemerintah. Update langkah pemerintah selanjutnya. 

Sebanyak 14,2 ribu orang yang masih mengungsi.

KUNJUNGAN PRABOWO KE LANGKAT: Presiden Prabowo Subianto berbicara kepada awak media setelah meninjau korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (13/12/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan menertibkan pembalakan liar atau penebangan pohon secara ilegal sebagai respon atas bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatra, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
KUNJUNGAN PRABOWO KE LANGKAT: Presiden Prabowo Subianto berbicara kepada awak media setelah meninjau korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (13/12/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan menertibkan pembalakan liar atau penebangan pohon secara ilegal sebagai respon atas bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatra, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. (KompasTV/Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden)

Data BNPB pada Selasa (20/1/2026), jumlah korban tewas terbanyak berada di Aceh Utara, yakni 245 orang. 

Pengungsi terbanyak juga berada di Aceh Utara, yakni 33,3 ribu orang.

BNPB mencatat ada 144 orang yang masih hilang.

Selain itu, terdapat 175.050 rumah rusak di 53 kabupaten/kota terdampak bencana.

Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit

1.    PT. Aceh Nusa Indrapuri

2.    PT. Rimba Timur Sentosa

3.    PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit

1.    PT. Minas Pagai Lumber

2.    PT. Biomass Andalan Energi

3.    PT. Bukit Raya Mudisa

4.    PT. Dhara Silva Lestari

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved