Berita Viral

AWAL MULA Korupsi Kuota Haji Hingga Aliran Dana Berujung Pada Menteri Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran dana yang menjerat eks Menteri Agama aqut Cholil Qoumas

Tayang:
Kolase Tribun Medan
RESMI DICEKAL - Eks Menteri Agama Gus Yaqut resmi dicekal ke luar negeri. Kini Gus Yaqut terjerat kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan praktik ini berkaitan langsung dengan pengelolaan kuota tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik.

Untuk menelusuri aliran uang, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menerapkan metode follow the money.

“Pelacakan aset dan transaksi menjadi kunci untuk membongkar siapa saja yang menikmati hasil kejahatan ini,” kata Budi.

Awal Kasus Kuota Haji Terendus

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna mengurangi antrean yang telah mengular selama bertahun-tahun.

Namun, KPK menemukan kuota tambahan itu justru dibagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari aturan dan membuka ruang bagi praktik komersialisasi kuota.

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berkesempatan berangkat pada 2024 harus tersingkir.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat skema ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, baik dari sisi keuangan negara maupun hak masyarakat.

Gus Yaqut Irit Bicara

Dalam proses penyidikan, Gus Yaqut tercatat telah dua kali diperiksa oleh KPK, terakhir pada Selasa (16/12/2025). 

Usai pemeriksaan, ia memilih bersikap irit bicara dan tidak mengungkap materi pertanyaan penyidik.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik," ujar Yaqut singkat kala itu.

Penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut sekaligus menepis isu adanya perbedaan sikap di internal pimpinan KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved