Berita Viral

Erin Mantan Istri Andre Taulany Terancam 2,5 Tahun Penjara Usai Diduga Aniaya ART

Erin mantan istri Andre Taulany terancam 2,5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART)

Tayang:
Instagram
DIDUGA ANIAYA ART - Erin dikabarkan terseret dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap ART yang bekerja di kediamannya. Situasi tersebut disebut-sebut cukup memanas hingga membuat sang ART merasa terancam dan akhirnya memilih untuk melarikan diri demi mencari keselamatan. 

TRIBUN-MEDAN.COMErin mantan istri Andre Taulany terancam 2,5 tahun penjara.

Adapun Erin mantan istri Andre Taulany, tengah menjadi sorotan publik usai muncul dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).

Erin kini dilaporkan ke polisi oleh ART nya yang mengaku dianiaya.

Kasus tersebut mencuat dari unggahan di Threads yang menarasikan adanya kekerasan fisik hingga dugaan pelanggaran hak korban, dan nama Erin terseret di dalamnya.

SOSOK Rien Wartia Trigina Digugat Cerai Andre Taulany Sejak April 2024, Sudah Mediasi, Sepakat Pisah
Rien Wartia Trigina (Instagram)

Kini, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 29 April 2026.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi.

Baca juga: NASIB Pejabat Pajak Sumut Bursok Anthony Dicopot dari Jabatannya Imbas Minta Prabowo-Gibran Mundur

AKP Joko Adi mengatakan ART berinisial H sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas laporannya terhadap Erin

"Penanganan perkara tahapannya adalah tahapan penyelidikan dan dari ini juga tadi telah datang berdasarkan undangan pelapor inisial H dan telah didengar keterangannya," kata AKP Joko, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (5/5/2026).

"Kemudian H menceritakan apa yang dialami terkait dengan laporan polisi yang telah dilaporkan."

"Kemudian mungkin diperiksa kurang lebih 2,5 jam," tuturnya.

Namun, Joko menambahkan, pihak H saat ini belum menyerahkan hasil visum dari rumah sakit.

Sang ART hanya menjalani agenda klarifikasi seputar kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan wanita berdarah Minang itu.

"Sementara visum belum ada," jelasnya.

Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Pria Aniaya Kekasihnya hingga Tewas lalu Sembunyikan Jasad selama 17 Hari

Atas laporan ini, Erin dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved