Berita Nasional
Heboh Penerbangan Militer Pesawat AS, Apakah Melanggar PP No 4 Tahun 2018?
Penerbangan militer yang dilakukan pesawat Amerika Serikat melanggar PP No 4 Tahun 2018.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Media massa dan media sosial tengah dihebohkan dengan adanya penerbangan militer yang dilakukan pesawat Amerika Serikat (AS).
AS mengklaim, bahwa pihaknya sudah mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia.
Mereka kemudian mengirimkan dokumen berjudul “Operationalizing U.S. Overflight” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari 2026.
Baca juga: Tergiur Keuntungan Rp 20 Juta, Guru Swasta di Medan Edarkan Sabu dan Ekstasi
Namun, kesepakatan kerja sama akses penerbangan AS dengan Indonesia dibantah oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.
Kemenhan menegaskan, bahwa dokumen kerja sama Indonesia-AS yang beredar bukan kesepakatan final dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kemenhan menegaskan Indonesia masih mengkaji rencana tersebut secara internal dan antarinstansi pemerintah.
Lantas, apakah ada Undang-undang yang mengatur soal penerbangan militer ini?
Baca juga: PILU Aynne Olar, ASN Tewas di Hari Ulang Tahun, Motor yang Dikendarainya Tabrakan dengan Pick Up
PP No 4 Tahun 2018
Presiden ke 7 RI, Joko Widodo pernah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia (RI)
PP tersebut mengatur Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Negara Asing yang terbang di atas daratan dan/atau perairan Indonesia.
Baca juga: Spesifikasi DJI Osmo Pocket 4 dengan Kualitas Gambar Bagus dan Bodi Ringkas
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, bahwa di dalam PP tersebut dijelaskan, Pesawat Udara Negara Asing dapat melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan dan/atau transit pada alur yang telah ditetapkan untuk penerbangan dari satu Bandar Udara atau pangkalan udara negara asing ke Bandar Udara atau pangkalan udara negara asing lainnya melewati laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif tanpa mengganggu kepentingan Indonesia di Wilayah Udara Yurisdiksi.
Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Pesawat Udara Negara Asing bagian dari kapal laut; dan/atau
b. Pesawat Udara Negara Asing yang terbang dari negara asal (land based aircraft), baik pesawat tunggal (single flight) atau beberapa pesawat dalam bentuk formasi (formation flight).
Baca juga: Profil AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang Baru, Pengalaman dengan Teroris
Dalam PP ini disebutkan, perwakilan negara dari Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan sebagaimana dimaksud wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Panglima TNI.
Selain itu, Awak Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan sebagaimana dimaksud wajib menyampaikan rencana penerbangan (flight plan), menghidupkan transponder, dan melakukan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan.
Baca juga: Rekrutmen PKWT Bank Indonesia April 2026, Posisi Ini yang Dicari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-penerbangan-militer.jpg)