Breaking News

Berita Nasional

Meresahkan Siasat Licik Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Kunci Bawahan dengan Surat Undur Diri Kosong

Tekanan ini diduga berlangsung setelah pelantikan pejabat pada Desember 2025.

|
Tribunjatim.com
OTT KPK - Mobil personel KPK tiba di Mapolres Tulungagung membawa pejabat dan dokumen dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (10/4/2026) malam. (kanan) Bupati Tulungagung Gatut Sunu dikabarkan turut terjaring OTT. (Tribunmataraman.com/David Yohanes) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo tidak hanya soal pemerasan biasa. Di baliknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pola tekanan yang disebut “mengerikan” terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) disebut tidak memiliki ruang untuk menolak. Mereka berada dalam posisi terkunci, hingga akhirnya terpaksa memenuhi permintaan uang, bahkan dengan cara meminjam atau menggunakan dana pribadi.

“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Tekanan ini diduga berlangsung setelah pelantikan pejabat pada Desember 2025. Sejak saat itu, mekanisme pengumpulan dana mulai berjalan dengan target besar.

KPK mencatat, permintaan setoran dilakukan kepada 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Bahkan, dari pengaturan anggaran, Gatut diduga meminta hingga 50 persen dari nilai yang dialokasikan—bahkan sebelum dana dicairkan.

Hingga operasi tangkap tangan pada 10 April 2026, jumlah uang yang terkumpul telah mencapai Rp 2,7 miliar dari target Rp 5 miliar.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.

Tak hanya itu, praktik lain juga terungkap. Gatut diduga mengatur pemenang proyek, mulai dari pengadaan alat kesehatan di RSUD hingga jasa cleaning service dan keamanan dengan menitipkan vendor tertentu.

Modus Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

Di balik tekanan tersebut, KPK mengungkap adanya metode yang tidak biasa dan menjadi alat kontrol utama terhadap para pejabat.

Gatut disebut menggunakan surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani para kepala OPD, tetapi tanpa tanggal.

“Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” kata Asep.

Surat tanpa tanggal ini menjadi ancaman nyata. Kapan pun pejabat menolak, tanggal tersebut bisa diisi dan dijadikan dasar pemberhentian.

"Kapan kamu misalkan gitu kan, ya sudah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini, ini sangat mengerikan,” ujarnya.

Kondisi ini menciptakan rasa takut mendalam di kalangan pejabat.

“Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktek yang dilakukan oleh Saudara GSW ini,” sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved