Breaking News

Berita Nasional

Fakta Baru Gus Yaqut Siapkan Uang 1 Juta Dollar AS untuk Kondisikan Pansus Haji, KPK Ungkap Asalnya

Uang senilai 1 juta dollar AS tersebut diduga disiapkan Gus Yaqut untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Kompas.com
EKS MENAG DITAHAN - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1 juta Dollar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut

Uang senilai 1 juta dollar AS tersebut diduga disiapkan Gus Yaqut untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan atas uang tersebut.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Taufik membenarkan uang 1 juta Dollar AS itu diserahkan Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kepada sosok yang ditunjuk sebagai perantara Pansus Haji DPR berinisial ZA.

“Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus.

Apakah tadi itu (uang 1 juta dollar AS) sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,” ujar Taufik.

Sebelumnya, Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 12 Maret 2026 menyebut, Yaqut sempat berupaya memberikan uang tersebut ketika Pansus mulai dibentuk dan bersidang.

“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Asep.

Asal Muasal Uang

Menurut KPK, uang itu dikumpulkan oleh pejabat Kementerian Agama atas arahan Gus Alex dari forum asosiasi biro perjalanan haji.

Pungutan tersebut dilakukan oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M Agus Syafi, kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Besaran pungutan tersebut sekurang-kurangnya 2.500 dollar AS per jemaah sebagai biaya tambahan agar PIHK memperoleh kuota tambahan haji khusus.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI yang pernah menjadi anggota Pansus Haji, Marwan Dasopang, mengaku kaget mendengar adanya upaya pengkondisian tersebut.

Ia menyatakan tidak mengetahui adanya upaya itu selama proses kerja Pansus yang menyelidiki penyelenggaraan haji 2023-2024.

“Saya enggak tahu. Saya termasuk yang aktif dalam Pansus. Saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved