Berita Nasional
43 Polisi Resmi Dilaporkan ke KPK Terkait 4 Kasus Pemerasan, dari DWP hingga Pembunuhan
Wana Alamsyah, menyebut laporan ini mencakup dugaan pemerasan yang terjadi sejak 2022 hingga 2024.
Ringkasan Berita:- Koalisi masyarakat sipil ICW dan Kontras resmi melaporkan 43 anggota Polri ke KPK- Mereka melaporkan atas dugaan pemerasan dalam empat kasus berbeda- Wana Alamsyah, menyebut laporan ini mencakup dugaan pemerasan yang terjadi sejak 2022 hingga 2024
TRIBUN-MEDAN.com - Koalisi masyarakat sipil ICW dan Kontras resmi melaporkan 43 anggota Polri ke KPK di Gedung Merah Putih Jakarta.
Mereka melaporkan atas dugaan pemerasan dalam empat kasus berbeda, mulai dari penanganan pembunuhan hingga konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Pelaporan dilakukan pada Selasa (23/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut laporan ini mencakup dugaan pemerasan yang terjadi sejak 2022 hingga 2024.
“Resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh 43 orang anggota kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 di empat kasus yang berbeda,” ujar Wana.
Baca juga: Soal Roti’O Tolak Uang Tunai Nenek, Ketua DPD PDIP Sumut: Bukan Cuma Abaikan Hukum, tapi Kemanusiaan
Penanganan Empat Perkara
Dalam laporan yang diserahkan ke KPK, ICW dan Kontras menegaskan adanya empat perkara dugaan pemerasan yang melibatkan 43 anggota Polri. Perkara tersebut mencakup:
- Penanganan kasus pembunuhan.
- Penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
- Dugaan pemerasan terkait jual beli jam tangan.
- Kasus lain yang terindikasi penyalahgunaan wewenang.
Kasus-kasus ini dinilai mencerminkan pola penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Baca juga: Kesaksian Warga terkait Laka Lantas Maut Tol Belmera, 2 Kali Suara Dentuman dan Penumpang Tergeletak
Etik Tak Cukup
Langkah ICW dan Kontras membawa kasus ini ke KPK didasari ketidakpuasan terhadap penanganan internal Polri. Wana menilai sanksi etik yang dijatuhkan tidak cukup untuk memberikan efek jera.
“Sebab, bagi kami ketika tidak adanya upaya pidana yang diberikan kepada penegak hukum terutama kepolisian, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depannya,” tegas Wana.
Ia juga mengingatkan risiko normalisasi praktik korupsi dan pemerasan bila penyelesaian hanya berhenti di level etik.
Baca juga: Siantar Berpotensi Alami Peningkatan Kunjungan, Wesly Silalahi Pantau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan
Dasar Hukum
Dalam laporannya, koalisi ini merujuk pada Pasal 11 Ayat 1A Undang-Undang KPK, yang memberikan wewenang kepada komisi antirasuah untuk menindaklanjuti dugaan korupsi melibatkan aparat penegak hukum.
| Daftar 9 Purnawirawan TNI AD, AL dan AU yang Gugat Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Sepakat MBG Dipangkas Jadi 5 Hari, BGN Minta Dikecualikan Daerah 3T |
|
|---|
| Roy Suryo Blak-blakan Ungkap 3 Masalah yang Membelit Rismon Sianipar Usai Akui Ijazah Jokowi Asli |
|
|---|
| Resmi Berlaku 1 April 2026, Daftar Harga Tarif Listri per KwH untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Sosok 2 Termul Bujuk Dokter Tifa Temui Jokowi di Solo, Bawa-bawa Nama Rismon Sianipar, |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-etik-polisi-pemeras-penonton-dwp.jpg)