Berita Nasional

43 Polisi Resmi Dilaporkan ke KPK Terkait 4 Kasus Pemerasan, dari DWP hingga Pembunuhan

Wana Alamsyah, menyebut laporan ini mencakup dugaan pemerasan yang terjadi sejak 2022 hingga 2024.

HO
Ilustrasi - Koalisi masyarakat sipil ICW dan Kontras resmi melaporkan 43 anggota Polri ke KPK di Gedung Merah Putih Jakarta. 

Ringkasan Berita:- Koalisi masyarakat sipil ICW dan Kontras resmi melaporkan 43 anggota Polri ke KPK
Mereka melaporkan atas dugaan pemerasan dalam empat kasus berbeda
Wana Alamsyah, menyebut laporan ini mencakup dugaan pemerasan yang terjadi sejak 2022 hingga 2024

 

TRIBUN-MEDAN.com - Koalisi masyarakat sipil ICW dan Kontras resmi melaporkan 43 anggota Polri ke KPK di Gedung Merah Putih Jakarta.

Mereka melaporkan atas dugaan pemerasan dalam empat kasus berbeda, mulai dari penanganan pembunuhan hingga konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Pelaporan dilakukan pada Selasa (23/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut laporan ini mencakup dugaan pemerasan yang terjadi sejak 2022 hingga 2024.

“Resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh 43 orang anggota kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 di empat kasus yang berbeda,” ujar Wana.

Baca juga: Soal Roti’O Tolak Uang Tunai Nenek, Ketua DPD PDIP Sumut: Bukan Cuma Abaikan Hukum, tapi Kemanusiaan

Penanganan Empat Perkara

Dalam laporan yang diserahkan ke KPK, ICW dan Kontras menegaskan adanya empat perkara dugaan pemerasan yang melibatkan 43 anggota Polri. Perkara tersebut mencakup:

  1. Penanganan kasus pembunuhan.
  2. Penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
  3. Dugaan pemerasan terkait jual beli jam tangan.
  4. Kasus lain yang terindikasi penyalahgunaan wewenang.

Kasus-kasus ini dinilai mencerminkan pola penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca juga: Kesaksian Warga terkait Laka Lantas Maut Tol Belmera, 2 Kali Suara Dentuman dan Penumpang Tergeletak

Etik Tak Cukup

Langkah ICW dan Kontras membawa kasus ini ke KPK didasari ketidakpuasan terhadap penanganan internal Polri. Wana menilai sanksi etik yang dijatuhkan tidak cukup untuk memberikan efek jera.

“Sebab, bagi kami ketika tidak adanya upaya pidana yang diberikan kepada penegak hukum terutama kepolisian, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depannya,” tegas Wana.

Ia juga mengingatkan risiko normalisasi praktik korupsi dan pemerasan bila penyelesaian hanya berhenti di level etik.

Baca juga: Siantar Berpotensi Alami Peningkatan Kunjungan, Wesly Silalahi Pantau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan

Dasar Hukum

Dalam laporannya, koalisi ini merujuk pada Pasal 11 Ayat 1A Undang-Undang KPK, yang memberikan wewenang kepada komisi antirasuah untuk menindaklanjuti dugaan korupsi melibatkan aparat penegak hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved