Berita Nasional

Resmi Berlaku 1 April 2026, Daftar Harga Tarif Listri per KwH untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Hal ini menjadi kabar penting bagi masyarakat, terutama setelah melewati momentum Hari Raya Idul Fitri.

|
TRIBUN MEDAN
Ceremony Penyalaan listrik pada salah satu rumah di Desa Ombolata Oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, diampingi oleh Direktur Distribusi PLN, Arsyadany G. Akmalaputri (kanan), EVP ODS, Saleh Siswanto (kiri) 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut daftar tarif listrik yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan berlaku mulai 1 April 2026. 

Kebijakan ini mencakup seluruh pelanggan PT PLN (Persero), termasuk golongan rumah tangga, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Penetapan tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026, yakni April hingga Juni, dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Hal ini menjadi kabar penting bagi masyarakat, terutama setelah melewati momentum Hari Raya Idul Fitri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri Winarno dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Ia menambahkan, “Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional."

Tarif Listrik April 2026 Tidak Berubah

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II 2026 menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Tarif listrik yang dimaksud adalah harga per kWh (kilowatt-hour), yaitu satuan energi listrik yang digunakan untuk menghitung konsumsi listrik pelanggan.

Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar menggunakan tarif yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada metode pembayaran.

Pelanggan prabayar menggunakan sistem token listrik, yakni membeli sejumlah nominal tertentu yang kemudian dikonversi menjadi kWh. Token ini dimasukkan ke meteran listrik untuk mengaktifkan aliran listrik.

Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan di akhir periode pemakaian.

Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga April 2026

Berikut rincian lengkap tarif listrik yang berlaku per 1 April 2026 untuk golongan rumah tangga:

Tarif Listrik Bersubsidi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved