PDI Perjuangan Sumut

Soal Roti’O Tolak Uang Tunai Nenek, Ketua DPD PDIP Sumut: Bukan Cuma Abaikan Hukum, tapi Kemanusiaan

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, MM, menyoroti penolakan Tunai

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/IST
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara yang juga Anggota Komisi XIII DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, MM, menyoroti peristiwa penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai Roti’O di Jakarta yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara yang juga Anggota Komisi XIII DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, MM, menyoroti peristiwa penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai Roti’O di Jakarta yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Perdebatan publik itu dipicu oleh sebuah video pendek yang diunggah akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025).

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria memprotes kebijakan gerai Roti’O yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek yang hendak membeli roti.

“Makanya aku bilang, cash itu harus kalian terima. Masa harus QRIS. Nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana?” ujar pria dalam video tersebut.

Akun tersebut menyebutkan peristiwa itu terjadi di salah satu gerai Roti’O di kawasan Halte Transjakarta Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

Selain mengunggah video, @arlius_zebua juga menyampaikan somasi terbuka kepada PT Sebastian Citra Indonesia selaku pengelola dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas transaksi penjualan Roti’O, khususnya di Halte Monas.

Ia menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang tidak menerima transaksi tunai.

Menurut Rapidin, peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap nilai kemanusiaan.

“Ini bukan hanya soal melanggar Undang-Undang Mata Uang, tapi sudah mengabaikan nilai kemanusiaan,” kata Rapidin dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menegaskan, Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Penolakan terhadap uang tunai, kata dia, sama artinya dengan menolak hukum negara.

“Menolak Rupiah tunai sama saja dengan menolak hukum negara,” ujarnya.

Rapidin merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan Rupiah wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara Pasal 33 ayat (2) secara tegas melarang siapa pun menolak penyerahan Rupiah untuk pembayaran dan transaksi lainnya, kecuali karena keraguan atas keaslian uang.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Namun, menurut Rapidin, persoalan ini tidak berhenti pada aspek legal semata.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved