Berita Viral

NASIB 6 Polisi Keroyok DC Disidang Etik, Padahal Niat Bantu Korban, Leasing Diimbau Perbaiki SOP

Enam anggota Polisi Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kematian dua orang debt collector. 

Kompas.com/Hanifah Salsabila
KEROYOK DEBT COLLECTOR - Rilis pengungkapan kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang di Pancoran Jakarta Selatan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025). Pelaku pengeroyokan ternyata 6 oknum polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Enam anggota Polisi Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kematian dua orang debt collector

Enam anggota Polisi ini merupakan Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Mereka bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri

Nasib enam anggota Polisi ini tampaknya akan berujung pada sidang kode etik. 

Padahal enam polisi ini berniat membantu seorang pengendara motor yang dicegat dua debt collector di tengah jalan. 

Namun Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan apapun alasannya anggota kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan.

Terlebih lagi main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa.

"Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian ya apapun alasannya gak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," kata dia kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: KORBAN Meninggal Bencana Sumatera Tembus 1.000 Jiwa, Aceh 415 Jiwa, Sumut 349 dan Sumbar 242

Baca juga: MESKI Sudah Dilarang MK, Kapolri Tetap Izinkan Penempatan Polisi Aktif di 17 Kementerian/Lembaga

Cak Anam, sapaannya, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya yang langsung menindak enam anggota Polri itu. 

Menurutnya, mekanisme penindakan dilakukan secara simultan melalui jalur pidana dan etik. 

"Dua mekanisme ini penting dan secara simultan memang bisa dilakukan kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut," imbuh dia.

Anam mendorong ketegasan penindakan bisa memberi efek jera bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mengulangi perbuatan serupa. 

Di sisi lain, harus ada mekanisme penagihan debt collector yang jelas sebab peristiwa ini bukan kali pertama terjadi.

"Dalam konteks yang lebih besar memang perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector ini apakah memang ditagihnya di tengah jalan atau di rumah ini juga penting," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu di Medan: Terduga Pelaku Meski Masih Kelas 6 SD, Tapi Badannya CukupTinggi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved