Berita Viral
NASIB 6 Polisi Keroyok DC Disidang Etik, Padahal Niat Bantu Korban, Leasing Diimbau Perbaiki SOP
Enam anggota Polisi Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kematian dua orang debt collector.
TRIBUN-MEDAN.com - Enam anggota Polisi Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kematian dua orang debt collector.
Enam anggota Polisi ini merupakan Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Mereka bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Nasib enam anggota Polisi ini tampaknya akan berujung pada sidang kode etik.
Padahal enam polisi ini berniat membantu seorang pengendara motor yang dicegat dua debt collector di tengah jalan.
Namun Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan apapun alasannya anggota kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan.
Terlebih lagi main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa.
"Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian ya apapun alasannya gak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," kata dia kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga: KORBAN Meninggal Bencana Sumatera Tembus 1.000 Jiwa, Aceh 415 Jiwa, Sumut 349 dan Sumbar 242
Baca juga: MESKI Sudah Dilarang MK, Kapolri Tetap Izinkan Penempatan Polisi Aktif di 17 Kementerian/Lembaga
Cak Anam, sapaannya, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya yang langsung menindak enam anggota Polri itu.
Menurutnya, mekanisme penindakan dilakukan secara simultan melalui jalur pidana dan etik.
"Dua mekanisme ini penting dan secara simultan memang bisa dilakukan kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut," imbuh dia.
Anam mendorong ketegasan penindakan bisa memberi efek jera bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Di sisi lain, harus ada mekanisme penagihan debt collector yang jelas sebab peristiwa ini bukan kali pertama terjadi.
"Dalam konteks yang lebih besar memang perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector ini apakah memang ditagihnya di tengah jalan atau di rumah ini juga penting," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu di Medan: Terduga Pelaku Meski Masih Kelas 6 SD, Tapi Badannya CukupTinggi
| Setelah Viral Akhirnya Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mahasiswi Korban Pelecehan yang Jadi Tersangka ITE |
|
|---|
| KETIKA Jusuf Kalla Berikan Solusi Agar Polemik Ijazah Jokowi Tidak Berlarut-larut: Tunjukkan Saja! |
|
|---|
| JK Yakin Ijazah Milik Jokowi Asli, Maka Ia Sarankan Jokowi untuk Segera Perlihatkan Ijazahnya |
|
|---|
| BGN Dituding Hambur-hamburkan Uang, Pesan Motor Listrik Sebanyak 25.000 Seharga Rp42 Juta Per Unit |
|
|---|
| REKAM JEJAK Preman Kampung Yogi Palak Pesta Pernikahan, Berujung Ayah Pengantin Tewas Dianiaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/6-polisi-keroyok-debt-collector.jpg)