Berita Viral

MESKI Sudah Dilarang MK, Kapolri Tetap Izinkan Penempatan Polisi Aktif di 17 Kementerian/Lembaga

MK telah memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dan harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi posisi tersebut.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Kolase Kompas.com
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dan harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi posisi tersebut. Namun belum sebulan berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025  yang kembali membuka penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga. (Kolase Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dan harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi posisi tersebut. Namun belum sebulan berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025  yang kembali membuka penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini memicu kritik karena dinilai tidak sejalan dengan putusan MK dan berpotensi mengaburkan batas peran kepolisian. Sejumlah pihak menilai kejelasan aturan diperlukan agar kebijakan tetap selaras dengan konstitusi dan fungsi dasar Polri.

Sebelumnya, Mahkaman Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. 

Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.

Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan. 

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikritik Mahfud MD: Bertentangan dengan putusan MK

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas. “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN. 

UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud. 

Ia juga menekankan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya. “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud. 

Dianggap Membangkang terhadap Konstitusi

Senada, advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menilai Polri telah membangkangi MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK. “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul.

Syamsul pun meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945. Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti Perpol 10/2025 yang isinya menandingi putusan MK. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved