Berita Viral

Harta Kekayaan Hazairin Masrie, Eks Kakanwil BPN Bengkulu Tersangka Korupsi Pembebasan Jalan Tol

Hazairin Masrie tak sendiri. Ia jadi tersangka bersama seorang stafnya, Ahadiya Seftiana.

Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020, Kamis (23/10/2025). 

2. Tanah dan Bangunan Seluas 154 m2/110 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.350.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.301.350.000

III. HUTANG Rp. 250.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.051.350.000

Artikel sudah tayang di Tribun Bengkulu

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved