Berita Viral

BUKAN Cuma Pengasuh, Kepsek dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ikut Aniaya Anak: 13 Tersangka

Kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta berlangsung dengan terstruktur. 

TRIBUN MEDAN
PENGANIAYAAN - Sebuah daycare di daerah Umbulharjo Kota Yogyakarta digerebek polisi terkait dugaan kekerasan terhadap anak, Jumat (24/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta berlangsung dengan terstruktur. 

Polisi sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. 

Faktanya, tersangka kekerasan kepada anak-anak yang masih berusia di bawah 5 tahun ini tidak cuma karyawan tetapi kepala sekolah dan pemilik yayasan.  

Mereka adala dua kepala sekolah, pemilik yayasan, hingga pengasuh.

Terungkap pula bahwa lembaga penitipan anak dan Taman Kanak-kanak (TK) tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pengecekan, instansi terkait tidak menemukan dokumen perizinan operasional lembaga tersebut.

“Daycare yang kemarin dilakukan penggeledahan itu kan belum ada izinnya. Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” jelas Retna saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Pemkab Samosir Dukung SMKN 1 Simanindo Jadi Sekolah Pariwisata Unggulan

Baca juga: KENAPA Gubernur Kaltim Berani Menyenggol Presiden Prabowo dan Hashim?

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak pada Senin (20/4/2026).

Laporan bermula dari seorang mantan pengasuh yang bekerja sejak Januari 2026.

Saksi pelapor tersebut mengaku melihat langsung praktik kekerasan terhadap anak di dalam daycare.

Sebelum mengundurkan diri (resign), ia sempat mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk dilaporkan ke KPAID Yogyakarta.

"KPAID langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta terkait laporan tersebut. Unit PPA lalu melakukan pengintaian untuk pendalaman," kata Sylvi, Sabtu (25/4/2026).

Setelah koordinasi lintas instansi, tim gabungan Polresta Yogyakarta akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang berada di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026).

Proses penggeledahan berlangsung selama lima jam untuk mengamankan bukti tambahan.

Polda DIY bergerak cepat dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved