Berita Viral
BUKAN Cuma Pengasuh, Kepsek dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ikut Aniaya Anak: 13 Tersangka
Kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta berlangsung dengan terstruktur.
TRIBUN-MEDAN.com - Kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta berlangsung dengan terstruktur.
Polisi sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Faktanya, tersangka kekerasan kepada anak-anak yang masih berusia di bawah 5 tahun ini tidak cuma karyawan tetapi kepala sekolah dan pemilik yayasan.
Mereka adala dua kepala sekolah, pemilik yayasan, hingga pengasuh.
Terungkap pula bahwa lembaga penitipan anak dan Taman Kanak-kanak (TK) tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pengecekan, instansi terkait tidak menemukan dokumen perizinan operasional lembaga tersebut.
“Daycare yang kemarin dilakukan penggeledahan itu kan belum ada izinnya. Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” jelas Retna saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Baca juga: Pemkab Samosir Dukung SMKN 1 Simanindo Jadi Sekolah Pariwisata Unggulan
Baca juga: KENAPA Gubernur Kaltim Berani Menyenggol Presiden Prabowo dan Hashim?
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak pada Senin (20/4/2026).
Laporan bermula dari seorang mantan pengasuh yang bekerja sejak Januari 2026.
Saksi pelapor tersebut mengaku melihat langsung praktik kekerasan terhadap anak di dalam daycare.
Sebelum mengundurkan diri (resign), ia sempat mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk dilaporkan ke KPAID Yogyakarta.
"KPAID langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta terkait laporan tersebut. Unit PPA lalu melakukan pengintaian untuk pendalaman," kata Sylvi, Sabtu (25/4/2026).
Setelah koordinasi lintas instansi, tim gabungan Polresta Yogyakarta akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang berada di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026).
Proses penggeledahan berlangsung selama lima jam untuk mengamankan bukti tambahan.
Polda DIY bergerak cepat dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
| KENAPA Gubernur Kaltim Berani Menyenggol Presiden Prabowo dan Hashim? |
|
|---|
| ALASAN Prabowo Hadiri Pernikahan El Rumi Anak Ahmad Dhani, Sang Presiden Didampingi Menteri Bahlil |
|
|---|
| AKHIRNYA Presiden Prabowo Ungkap Alasannya Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju |
|
|---|
| SOSOK Irawati Puteri Disebut Langgar Perjanjian Beasiswa LPDP, Minta Publik Hubungi Pengacaranya |
|
|---|
| Beda dengan Partai Lain, Golkar Nilai Usulan KPK terkait Parpol Sangat Cerdas dan Selaras UUD 1945 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/daycarejogjasdff.jpg)