Berita Viral

Harta Kekayaan Hazairin Masrie, Eks Kakanwil BPN Bengkulu Tersangka Korupsi Pembebasan Jalan Tol

Hazairin Masrie tak sendiri. Ia jadi tersangka bersama seorang stafnya, Ahadiya Seftiana.

Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020, Kamis (23/10/2025). 

Selain itu, terdapat temuan terkait nilai ganti rugi yang tidak sesuai dengan taksiran wajar, bahkan sebagian dinilai terlalu tinggi dibandingkan nilai sebenarnya.

"Untuk estimasi kerugian saat ini diperkirakan mencapai Rp 4 miliar lebih," ujar Danang.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II Bengkulu dan Lapas Perempuan Bentiring untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sosok Eks Kepala BPN/ATR

Hazairin Masrie, eks Kepala BPN Bengkulu Tengah, kini jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu. 

Diketahui, mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020 oleh Kejati Bengkulu, pada Kamis (23/10/2025) malam.

Di balik dugaan kerugian negara, publik mulai menelusuri rekam jejak dan kekayaan pejabat yang pernah memegang kendali pertanahan di wilayah strategis itu.

 Saat itu, Ir Hazairin Masrie menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selain itu, dirinya juga ditunjuk selaku Ketua Tim Pembebasan Lahan Pembangunan Tol Bengkulu-Taba Penanjungt di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Harta Kekayaan
Harta kekayaan Hazairin Masrie tercatat dalam laporannya sebanyak Rp. 2.051.350.000

Total harta kekayaan itu terbagi dalam beberapa hal, aset tanah dan bangunan, surat berharga, kas dan setara kas.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada  7 Januari 2021/Periodik - 2020 saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Bengkulu Tengah

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.300.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved