Berita Viral

KONGKALIKONG Haji Khusus Dikuak KPK, Jemaah Harus Lunasi 5 Hari Kerja, Jika Gagal Kuota Dijual Lagi

Satu per satu kongkalikong penyelenggaran haji 2024 dibongkar KPK. Terbaru, KPK mengendus adanya modus baru dalam sistem pelunasan biaya haji

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Medan
RESMI DICEKAL - Eks Menteri Agama Gus Yaqut resmi dicekal ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Terbaru, KPK mengendus adanya modus baru dalam sistem pelunasan haji khusus, yakni calon jemaah hanya diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi biaya haji khusus. 

TRIBUN-MEDAN.com - Satu per satu kongkalikong penyelenggaran haji 2024 dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK mengendus adanya modus baru dalam sistem pelunasan haji khusus.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, calon jemaah hanya diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi biaya haji khusus.

Pola ini membuat banyak jemaah yang sudah lama antre sebelum 2024 gagal berangkat. 

Dampaknya, sisa kuota tambahan bisa diperjualbelikan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mampu membayar fee tertentu. 

“Penyidik mendalami bagaimana aturan mepet ini sengaja dirancang agar kuota tidak terserap oleh jemaah antrean lama, dan kemudian dijual lagi ke pihak PIHK,” kata Budi, Jumat (12/9/2025). 

KPK juga menyoroti kejanggalan lain. Ada jemaah yang baru melunasi biaya di 2024, tapi langsung bisa berangkat pada musim haji 1445 H/2024 M. 

Pola ini menimbulkan dugaan rekayasa sistem kuota agar bisa menguntungkan pihak tertentu.

Temuan tersebut terungkap setelah KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi, pada Kamis (11/9/2025). 

Hasan sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Subdit Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag. 

Kasus ini bukan perkara kecil. Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. 

Dari penghitungan awal bersama BPK, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

Bahkan, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah lebih dulu diperiksa pada 7 Agustus 2025. 

Selain KPK, DPR RI lewat Pansus Angket Haji juga menemukan banyak kejanggalan. 

Salah satunya pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi pada 2024. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved