Berita Viral

KONGKALIKONG Haji Khusus Dikuak KPK, Jemaah Harus Lunasi 5 Hari Kerja, Jika Gagal Kuota Dijual Lagi

Satu per satu kongkalikong penyelenggaran haji 2024 dibongkar KPK. Terbaru, KPK mengendus adanya modus baru dalam sistem pelunasan biaya haji

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Medan
RESMI DICEKAL - Eks Menteri Agama Gus Yaqut resmi dicekal ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Terbaru, KPK mengendus adanya modus baru dalam sistem pelunasan haji khusus, yakni calon jemaah hanya diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi biaya haji khusus. 

Kemenag membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Padahal, sesuai Pasal 64 UU No. 8/2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. 

Artinya, pembagian versi Kemenag melanggar aturan dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan. 

Dengan fakta-fakta ini, publik menunggu langkah tegas KPK dalam membongkar dugaan mafia kuota haji. 

Sebab, kasus ini bukan hanya soal uang, tapi juga menyangkut hak ribuan calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. 

Baca juga: SOSOK Hilman Latief, Tokoh Muhammadiyah Bolak-balik Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kouta Haji

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa travel perjalanan haji bisa tidak mendapatkan kuota haji khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum Kementerian Agama (Kemenag). 

“Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan yang kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025). 

Asep mengatakan, travel perjalanan haji sangat bergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji, termasuk pembagian kuota haji tambahan. 

“Karena memang travel agent, dalam konteks ini, sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu. Enggak bisa dia ke Kementerian lain untuk dapat kuota,” ujarnya. 

Oleh karena itu, KPK terus mendalami pembagian kuota haji khusus tersebut mengingat penambahan kuota haji juga terjadi pada tahun 2023. 

“Sebelumnya, 2023 juga ada, tapi tidak sebesar yang di tahun 2024, dan juga pembagiannya itu masih sesuai, kalau tidak salah ya, sesuai dengan aturan yang ada,” ucap dia.

Aliran Dana Mengarah ke Ormas Keagamaan

Asep Guntur menyatakan penyidik sedang menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Penelusuran ini bahkan disebut mengarah hingga organisasi keagamaan besar seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan proses follow the money untuk mengetahui ke mana saja dana hasil korupsi tersebut mengalir. 

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025). 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved