Berita Nasional

Permintaan Hotman Paris Dijawab Kejagung dan Istana soal Gelar Perkara Kasus Chromebook Nadiem

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengaku pihaknya tak bisa berkomentar banyak.

Istimewa
TERSANGKA - Hotman Paris sebut kasus Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022 sama persis dengan kasus eks Menteri Perdagangan Tom Lembong 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung dan Istana merespon soal permintaan Hotman Paris untuk gelar perkara kasus korupsi Nadiem Makarim dilakukan di Istana.

Hotman Paris mendesak agar Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil Kejagung agar gelar perkara kasus korupsi Chromebook Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim bisa dilakukan di Istana.

Nadiem sendiri telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Chromebook ini sejak Kamis (4/9/2025) lalu.

Nadiem dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiganya di Kejagung di hari yang sama.

Kini Nadiem menjalani tengah masa penahanan selama 20 hari sejak Kamis (4/9/2025) lalu di Rutan Salemba.

Baca juga: BERANI Serukan Anti Strobo dan Sirine di Jalan, Eks Dubes: Hidupmu dari Pajak Kami

Terkait desakan Hotman Paris kepada Presiden Prabowo soal gelar perkara kasus Nadiem di Istana tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengaku pihaknya tak bisa berkomentar banyak.

Pasalnya kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim ini masih berproses di tahap penyidikan.

Anang pun meminta semua pihak bisa menghormati proses kasus korupsi Chromebook ini agar kasusnya bisa berjalan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut Anang menjamin bahwa Kejagung tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem dalam kasus Chromebook ini.

Baca juga: Isi Klarifikasi Raja Antoni, Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Azis Wellang Pembalak Liar

“Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan."

"Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," kata Anang, Sabtu (6/9/2025), dilansir WartaKotalive.com.

Anang menambahkan penyidik Kejagung akan terus mendalami fakta-fakta terkait kasus korupsi Chromebook ini.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.

Di sisi lain, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi hanya merespons singkat permintaan Hotman Paris kepada Presiden Prabowo itu,

Menurut Hasan Nasbi, pemerintah tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang menjerat Nadiem Makarim.

Baca juga: HASIL Lengkap Bola Tadi Malam - Portugal Pesta Gol, Inggris Belum Terkalahkan di Kualifikasi Pildun

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved