Berita Nasional

Permintaan Hotman Paris Dijawab Kejagung dan Istana soal Gelar Perkara Kasus Chromebook Nadiem

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengaku pihaknya tak bisa berkomentar banyak.

Istimewa
TERSANGKA - Hotman Paris sebut kasus Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022 sama persis dengan kasus eks Menteri Perdagangan Tom Lembong 

Pemerintah memilih untuk menyerahkan kasus korupsi Chromebook ini kepada penegak hukum.

"Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum," ungkap Hasan Nasbi.

Hotman Minta Gelar Perkara Kasus Chromebook Digelar di Istana

Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa kliennya Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.

Bahkan Hotman juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar memanggil Kejaksaan Agung dan meminta kasus Nadiem digelar perkaranya di Istana.

Hotman pun menyatakan kesiapannya untuk membuktikan secara langsung kepada Presiden Prabowo bahwa Nadiem tak terlibat dalam korupsi Chromebook.

"Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan."

"Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya."

"Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun," ungkap Hotman.

Kejagung Proses Aliran Dana Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo mengungkap, hingga kini Kejagung masih belum bisa mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Diketahui dalam kasus korupsi Chromebook ini, diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Namun untuk dugaan aliran dana yang mengalir kepada Nadiem Makarim hingga kini masih didalami Kejagung.

"(Aliran uang diterima Nadiem) Itu masih dalami ya semuanya. Jangan dikira-kira (jumlahnya)," ucap Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).

Dalam kasus ini, Nadiem diduga terlibat dalam meloloskan dan memuluskan Google agar bisa terlibat dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved