Berita Nasional

Ada Wajah Rismon di Video Pendanaan Ijazah, Kubu JK: Dibiarkan Beberapa Hari, Baru Dibantah

Dalam video itu, Rismon disebut menuding Jusuf Kalla sebagai pihak yang membiayai bergulirnya kasus ijazah palsu Jokowi.

|
TRIBUN MEDAN/Kolase Kompas
JUSUF KALLA DAN RISMON - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) bakal melaporkan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar. JK keberatan terkait kabar tudingan dirinya disebut sebagai pendana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Langkah hukum ditempuh oleh Jusuf Kalla setelah namanya terseret dalam polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian karena dituding sebagai pihak yang mendanai bergulirnya kasus tersebut.

Laporan itu diajukan oleh tim kuasa hukumnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (6/4/2026).

Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menjelaskan bahwa tudingan tersebut muncul dari sebuah video yang menampilkan wajah Rismon Sianipar.

Dalam video itu, Rismon disebut menuding Jusuf Kalla sebagai pihak yang membiayai bergulirnya kasus ijazah palsu Jokowi.

“Ada tudingan di mana disebutkan bahwa ada konten di situ ada wajah Rismon Sianipar yang menegaskan bahwa pendanaan bergulirnya kasus itu adalah Pak JK (Jusuf Kalla).”

Menurut Husain, video tersebut sempat beredar luas selama beberapa hari sebelum akhirnya dibantah.

Ia juga menyoroti bahwa klarifikasi baru muncul setelah pihak Jusuf Kalla mengambil langkah hukum.

“Kemudian berita video tersebut dibiarkan bergulir beberapa hari, dan ketika pihak Pak JK melaporkan, lalu buru-buru masalah ini dibantah," ujarnya mengutip tayangan Youtube iNews, Senin (6/4/2026).

Di sisi lain, Rismon Sianipar telah memberikan klarifikasi.

Ia membantah pernah menuding Jusuf Kalla sebagai pihak yang mendanai kasus tersebut.

Bahkan, dalam perkembangan terbaru, Rismon mengaku telah “berbalik arah” dengan meminta maaf kepada Jokowi dan menyatakan bahwa ijazah Presiden tersebut adalah asli.

Menanggapi laporan yang dilayangkan Jusuf Kalla, pihak Rismon memilih bersikap santai.

Kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, menyatakan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan secara instan.

"Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan," kata Jahmada saat dihubungi, Senin (6/4/2026).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved