Berita Nasional

Presiden Prabowo Panggil Purbaya dan Airlangga ke Istana, Bahas Pemangkasan Gaji Menteri?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah rapat kali ini akan membahas pemangkasan gaji menteri

Tribunnews.com
DIPANGGIL PRESIDEN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Igman Ibrahim/Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pihaknya belum mengetahui apakah pemanggilan ini akan membahas pemangkasan gaji menteri kabinet merah putih.

"Belum saya bahas. Nanti kita lihat, waktu itu ada pembahasan tapi kita monitor aja," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Airlangga menyebut pihaknya belum mengetahui kabar pemangkasan gaji menteri tersebut. Dia pun meminta awak media menanyakan isu itu kepada pihak yang menghembuskan kabar tersebut.

Baca juga: Pasien Darurat Masih Ditolak RS, DPRD Medan Evaluasi Pelayanan Kesehatan di Paripurna

"Siapa yang menyampaikan aja waktu itu yang bersangkutan," jelasnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah rapat kali ini akan membahas pemangkasan gaji menteri.

"Saya belum tahu baru mau rapat. Saya nggak tahu itu," jelasnya.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan menyatakan setuju jika ada wacana pemotongan gaji menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih demi efisiensi anggaran.

Purbaya menilai wacana tersebut bagus. "Setuju. Itu kan bagus. Gajinya kegedean kalau itu bagus ya," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026).

Baca juga: Isu Lengserkan Prabowo Mencuat, Ketum PASBATA: Itu Provokasi yang Berbahaya

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026) menyatakan pemerintah belum memutuskan rencana pemangkasan gaji menteri.

"Tanya kepada yang menyampaikan kemarin. Jadi intinya untuk konsep-konsep itu akan dirapatkan dalam beberapa hari ini. Nanti kita lihat, belum ada keputusan apapun," kata dia.

Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Baca juga: Ditanggapi Langsung Seskab Teddy Kabar Prabowo Reshuffle Kabinet, Tunggu Saja

Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved