Mahfud MD Ungkap Bobrok Kejanggalan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kejar Target
Mahfud MD menyoroti profesionalisme aparat yang dinilai semakin dipertanyakan dalam menangani sejumlah perkara penting.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD tampak gerah dengan kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya semakin memunculkan banyak kejanggalan.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyinggung sejumlah kasus besar yang belakangan ramai menjadi perhatian publik.
Hal itu ia utarakan dalam perbincangan di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Senin (11/5/2026).
Menurut Mahfud, ada kecenderungan aparat penegak hukum membangun konstruksi perkara secara terbalik hingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Baca juga: Fakta Pilu Ibu Hamil Ditandu Warga Sejauh 30 Kilometer di Tapsel, Bayi Meninggal saat Tiba di RS
Ia menilai, seseorang seolah lebih dulu dijadikan target sebelum dasar hukum dan rangkaian kasusnya disusun belakangan.
Situasi tersebut, kata Mahfud, membuat kepercayaan publik terhadap proses hukum perlahan mulai terkikis.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyoroti profesionalisme aparat yang dinilai semakin dipertanyakan dalam menangani sejumlah perkara penting.
“Memang akhir-akhir ini banyak keanehan dalam penegakan hukum. Nampaknya ada sesuatu yang dipaksakan, ada yang ditarget, dan kelihatan banyak yang tidak profesional,” kata Mahfud.
Pernyataan itu pun memicu perhatian publik karena disampaikan di tengah meningkatnya sorotan terhadap berbagai kasus hukum nasional.
Baca juga: Juri LCC 4 Pilar Buat Geram Publik, Sekda Kalbar: Juri Terkesan Tak Memahami Materi
Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya berjalan objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan bekerja lebih profesional dan menjunjung rasa keadilan.
Mahfud secara khusus menyinggung sejumlah perkara yang ramai diperbincangkan publik, mulai dari kasus Tom Lembong, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, perkara Pertamina, hingga kasus yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan sosok bernama IBAM dalam perkara Chromebook.
Menurut Mahfud, sejumlah proses hukum dalam kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat karena fakta-fakta di persidangan dianggap tidak sejalan dengan narasi awal yang dibangun penyidik maupun penuntut umum.
Baca juga: LOMBA Cerdas Cermat MPR Viral Dugaan Kecurangan, MC Kena Mental, Protes ke Juri Tapi Tak Didengar
Ia mencontohkan kasus Pertamina yang awalnya diumumkan sebagai perkara 'oplosan' dengan kerugian negara fantastis hingga ribuan triliun rupiah.
Tetapi, kata Mahfud, narasi itu justru hilang dalam dakwaan di pengadilan.
| Diakui Jenderal Purn Ahmad Dofiri Ada Kuota Khusus Masuk Polri, Mahfud MD: Tidak Boleh Titipan |
|
|---|
| Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Akan Disidangkan, Mahfud MD: Kalau Tidak Logis . . . |
|
|---|
| NASIB Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD: Masih Menunggu Panggilan Prabowo |
|
|---|
| Mahfud MD Kuliti Bobrok Anggaran MBG, Untuk Makan Cuma Rp 34 Miliar, Sisanya Buat Mobil dan Kaos |
|
|---|
| Besarnya Biaya Layanan Video Conference BGN Rp 5,7 Miliar, Mahfud MD Singgung Boros Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-YouTube.jpg)