Libur Nasional 2026

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Nyepi dan Idul Fitri Maret 2026, Libur Panjang Beruntun

Cek daftar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Bulan Maret 2026 ini ada Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun baru Saka (1948)

Editor: Salomo Tarigan
Pinterest/VectorStock
KALENDER 2026- Ilustrasi gambaran kalender 2026 yang dilengkapi dengan tanggal merah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Cek daftar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Bulan Maret 2026 ini ada Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun baru Saka (1948)

Hari Nyepi jatuh pada hari Kamis, 19 Maret 2026 masuk dalam Libur Nasional.

Pemerintah menetapkan cuti bersama Nyepi pada hari sebelumnya, yaitu Rabu, 18 Maret 2026.

Libur ini berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, menciptakan potensi libur panjang beruntun.

 

Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama

SKB juga menetapkan  periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.

 

Baca juga: Rismon Datangi Jokowi Minta Maaf, DImaafkan? Kubu Jokowi Bilang ke Pengadilan Butuh Pembuktian

Baca juga: Terungkap Identitas Wanita yang DItemukan Tewas di Medan Perjuangan, MA Naibaho Mahasiswi Unimed

Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.

SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Mulai 1 Februari 2026, Tim Inti SPPG Diangkat Jadi ASN PPPK, Relawan Dapur MBG tak Termasuk


Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.

Baca juga: Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasional dan 8 hari cuti bersama.

Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku, dan pelaksanaanya bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca juga: Polda Sumut Jadi Sorotan, Kompol Ramli Sembiring Sempat Ditahan Menghilang, Pemerasan Kepsek 4,7 M

Sementara instansi swasta menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.

Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional 2026

Berikut rincian hari libur nasional yang telah ditetapkan menurut SKB 3 Menteri:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved