Penyiraman Air Keras

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Akan Disidangkan, Mahfud MD: Kalau Tidak Logis . . .

Kasus  serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus akan digelar pada Rabu (29/4/2026)

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
ANDRIE YUNUS - Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus akan digelar pada Rabu (29/4/2026).

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus akan digelar pada Rabu (29/4/2026).

Dalam sidang itu, rencananya keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) akan dihadirkan.

Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam surat dakwaan yang belum dibacakan dalam persidangan mendakwa mereka dengan pasal berlapis, yakni:

1. Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan primer.

2. Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan subsidair.

3. Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan lebih subsidair.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan pihaknya mendalami motif dendam pribadi dari keempat terdakwa berdasarkan berita acara pemeriksaan.

Namun, kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan dugaan motif para terdakwa yang disampaikan oditur militer tersebut.

Karena mereka menduga serangan itu melibatkan belasan orang termasuk warga sipil hingga penggunaan perangkat intelijen.

Baca juga: Kronologi Awal Terungkapnya Penganiayaan 53 Balita di Penitipan Daycare, 13 Orang Jadi Tersangka

Cermati Dakwaan, Kalau Gak Logis Ketahuan

Soal itu, pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Pertahanan era presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Mahfud MD, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (29/4/2026) nanti publik perlu mencermati isi surat dakwaan dan konstruksi hukumnya.

MAHFUD MD- Eks Menko Polhukam Mahfud MD
MAHFUD MD- Eks Menko Polhukam Mahfud MD (Tangkapan layar)

"Ya (yang perlu dicermati) dakwaannya seperti apa, konstruksi hukumnya seperti apa," ujar Mahfud di kawasan Senen Jakarta Pusat pada Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, jika hal itu dicermati hal-hal yang tidak logis akan ketahuan.

Sehingga, bagian yang hilang dari rangkaian peristiwa atau bagian yang ditambahkan akan terasa.

"Kalau enggak logis akan ketahuan, mana yang hilang dari rangkaian peristiwa itu, mana yang ditambah kan akan terasa juga," pungkas Mahfud.

 Investigasi TAUD

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved