Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Tangis Amsal Sitepu setelah Dapat Penangguhan Penahanan dan Bebas dari Rutan Tanjung Gusta Medan

Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, menghirup udara bebas, Selasa (31/3/2026).

|
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KORUPSI PROFIL DESA - Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, menghirup udara bebas, Selasa (31/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, menghirup udara bebas, Selasa (31/3/2026). Ia bebas usai mendapatkan penangguhan penahanan atas jaminan Komisi III DPR RI. 

Pantauan tribun, Amsal keluar dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia didampingi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. 

Begitu keluar dari Rutan, Amsal tampak menangis haru. Mengenakkan kemeja putih, Amsal terlihat menyeka air mata begitu melihat keluarga dan rekan lainnya telah menunggunya. 

Setelah bebas, Amsal kemudian langsung bertolak ke Karo, untuk bertemu keluarga. Atas kebebasan, usai ditahan selama 131 hari, Amsal menyampaikan rasa syukur. 

Dia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya. 

"Pasti saya berterima kasih untuk semua dukungan yang diberikan, kebebasan hari ini, biarlah jadi kebebasan pekerja kreatif indonesia. Saya juga berterima kasih kepada komisi III DPR RI," kata Amsal. 

Meski bebas atas adanya penangguhan, Amsal masih akan mengikuti vonis atas kasus korupsi yang akan dibacakan pada Rabu 1 April 2026.

Amsal menegaskan, bila dia akan tetap mengikuti proses hukum yang masih berlangsung. 

"Yang pasti saya akan menghormati proses hukum hari saya akan balik ke Karo dulu dan besok saya akan tetap hadir di persidangan untuk mendengar putusan majelis hakim di PN Medan," ujarnya. 

Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang diajukan oleh Komisi III DPR RI. 

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan pun mengantarkan langsung permohonan penangguhan tersebut ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (31/3/2026). 

"Surat permohonan penangguhan penahanan dari DPR RI sudah saya antarkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan dikabulkan," kata Hinca. 

Hinca menyampaikan, penangguhan terhadap Amsal berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, semalam. 

Dia menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab berbagai permasalahan hukum yang ada. 

"Dengan demikian harapan kita semua telah dijawab oleh pemerintah melalui Komisi III DPR RI dan hari ini Amsal hari ini ditangguhkan penahanannya. Saya hari ini, menjemput dia dan membawa ke rumahnya," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved