Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Jelang Vonis, Istri Amsal Sitepu Harap Hakim Bebaskan Suaminya dari Perkara Korupsi Profil Desa

Kasus korupsi pengadaan proyek profil desa di Kabupaten Karo, saat ini menjadi atensi hingga tingkat nasional.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus korupsi pengadaan proyek profil desa di Kabupaten Karo, saat ini menjadi atensi hingga tingkat nasional. Bukan tanpa alasan, salah satu dari empat terdakwa yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Medan yakni Amsal Sitepu, viral karena menyebut dirinya diduga dikriminalisasi dalam kasus ini. 

Diketahui, kasus yang menjerat lima orang yakni Amsal Sitepu, Jesaya Perangin-Angin, Amri KS Pelawi, Toni Aji Anggoro, dan Jesaya Ginting (DPO) ini terjadi pada tahun 2020 hingga 2023 lalu. Sejauh ini, tiga di antaranya yakni Jesaya Perangin-Angin, Toni Aji Anggoro dan Amri KS Pelawi telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan bersalah dengan pidana penjara dua tahun. 

Sementara, Amsal sendiri diketahui akan menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) pada Rabu (1/4/2026) esok hari. Menjelang pembacaan vonis besok, hingga saat ini sejumlah mata tertuju pada kasus ini. 

Menjelang sidang besok, istri Amsal Sitepu yakni Lovia br Sianipar mengaku ia menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Dirinya mengaku, tidak ada persiapan khusus jelang sidang besok dan berharap majelis hakim dapat memberikan kebebasan bagi suaminya. 

"Enggak ada persiapan khusus bang, kami serahkan sama Tuhan. Kalau harapannya, tetap suami saya bisa bebas," ujar Lovia, Selasa (31/3/2026). 

Diungkapkan Lovia, sejak suaminya terjerat dalam kasus ini ia mengaku keduanya sempat drop karena harus berurusan dengan proses hukum. Terlebih, dimana suaminya yang mendapatkan panggilan pertama pada bulan Maret tahun 2025 lalu keduanya sempat drop. 

"Pertama sempat drop bang, tapi karena sudah lama enggak ada panggilan lagi kami yasudah seperti biasa. Tapi di bulan November dapat panggilan kedua dan langsung ditetapkan tersangka," katanya. 

Usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ia mengaku merasa terpukul pasalnya belum lama menikah dengan pria yang dikenal sebagai salah satu videografer di Kabupaten Karo ini. Selama menjalani hukuman di sel tahanan di Lapas Tanjung Gusta Kota Medan, Lovia menjelaskan suaminya sempat kaget karena gerak-geriknya dibatasi sel tahanan. 

Dirinya mengaku, sebelum menjalani hukuman suaminya merupakan pribadi yang aktif beraktivitas dan banyak melakukan hal-hal kreatif mulai dari berjualan hingga melakukan proyek sinematografi. 

"Dia itu orangnya aktif sekali, jadi pas pertama ditahan pasti kaget lah. Cuma mau tidak mau harus menyesuaikan diri," katanya. 

Namun begitu, ia mengaku selama suaminya menjalani masa penahanan Amsal tampak menjalani hidup yang lebih teratur. Dimana, diketahui semua warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan harus mengikuti peraturan dan jadwal yang ditetapkan. 

"Lebih teratur lah tidurnya, lebih banyak baca buku juga, lebih banyak aktivitas keagamaan," pungkasnya. (mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved