Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Diterima, Kejari Karo Sebut Jadwal Sidang Vonis Belum Berubah

Salah satu terdakwa korupsi pengadaan proyek profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu, dikabarkan bebas hari ini dari Rutan Tanjung Gusta.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu memeluk istrinya usai menjalani sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Salah satu terdakwa korupsi pengadaan proyek profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu, dikabarkan bebas hari ini dari Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan. Diketahui, keluarnya Amsal dari Rutan dikarenakan adanya penangguhan penahanan yang dimohon oleh Komisi III DPR RI. 

Hari ini, Selasa (31/3/2026) dikabarkan PN Medan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Amsal, diantarkan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan ke PN Medan. 

Diketahui, penangguhan penahanan ini hanya satu hari menjelang pelaksanaan sidang putusan (vonis) terhadap Amsal yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu (1/4/2026) esok hari. Ketika ditanya perihal penangguhan penahanan Amsal, Kejari Karo Danke Rajagukguk melalui Kasi Intel D.M Sebayang membenarkan hal tersebut. 

Dikatakan Sebayang, pihaknya tadi sudah menrima salinan putusan PN Medan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Dikatakannya, penetapan ini tertuang dalam surat nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. 

"Ya kita sudah menerima penetapan dari hakim terkait hasil penetapan penangguhan penahanan terdakwa atas nama Amsal Sitepu," ujar Sebayang, saat ditemui di Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. 

Dijelaskan Sebayang, di dalam surat putusan tersebut berisikan hasil yang menyatakan Amsal dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta, Medan terhitung hari ini. Dengan artian, meskipun kasusnya masih berjalan ia tak lagi dikurung di dalam sel tahanan. 

"Hasilnya Amsal dilakukan pengalihan penahanan, sehingga tak lagi ditahan di Rutan," katanya. 

Ketika ditanya perihal status tahanan Amsal, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Amsal masuk dalam tahanan rumah atau tahanan kota. Namun, yang pasti setelah dikabulkan penanggugan penahananya ia tak lagi mendekam di sel jeruji besi sampai ada keputusan lebih lanjut. 

Ketika ditanya perihal jadwal sidang yang digencarkan besok akan digelar, Sebayang mengaku sampai saat ini sidang agenda vonis masih tetap sesuai dengan jadwal. Sehingga, dengan tidak adanya perubahan proses besok tetap akan digelar dan Amsal tetap diminta datang menghadiri sidang. 

"Sejauh ini belum ada perubahan jadwal sidang tetap besok, yang bersangkutan juga tetap diminta datang," ungkapnya. 

Usai adanya penangguhan ini, Sebayang mengaku pihaknya tetap masih berfokus untuk mempersiapkan sidang besok. Mulai dari menghadiri sidang seperti biasa, dan nantinya akan mengikuti segala keputusan dari Majelis Hakim. 

"Tetap kita ikuti sidang besok, kita tunggu bagaimana keputusan dari hakim," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved