Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Profil Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland yang Dituduh Korupsi Video Profil Desa

Amsal Christy Sitepu adalah seorang videografer profesional asal Sumatera Utara yang dijerat hukum karena dituduh korupsi video profil desa.

|
Editor: Array A Argus
Facebook
JALANI SIDANG- Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu usai jalani sidang di PN Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok dan profil Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu tengah viral di media sosial.

Amsal Sitepu adalah seorang videografer profesional asal Sumatera Utara, berbasis di Medan.

Ia dijerat hukum atas tuduhan korupsi proyek pembuatan video profil desa.

Baca juga: Profil Andito Mohamad Wibisono, Alumni FKUI yang Disebut Sebagai Dokter Meninggal Kena Campak

Komisi III DPR RI mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) terkait kasus Amsal Christy Sitepu ini. RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan.
Komisi III DPR RI mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) terkait kasus Amsal Christy Sitepu ini. RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan. (TRIBUN MEDAN/KOLASE)

Dalam perkara ini, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara, dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Baca juga: Profil Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Pemberi Izin PT Agincourt Resources Hartanya Naik Rp 2 M

Kasus ini kemudian mencuri perhatian warganet dan viral.

Beberapa influencer turut membagikan kasus yang mendera Amsal Christy.

Sejumlah pihak meyakini, bahwa kasus ini bukanlah kasus korupsi.

Amsal dianggap hanya menerima upah atas apa yang ia kerjakan.

Baca juga: Profil Apartemen Royal Condominium, yang Kamarnya Jadi Markas Judi Online

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," kata Amsal Sitepu, pada sidang.

KASUS AMSAL SITEPU - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (kiri) dan Amsal Sitepu seorang videografer yang terlibat kasus korupsi.
KASUS AMSAL SITEPU - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (kiri) dan Amsal Sitepu seorang videografer yang terlibat kasus korupsi. (Kolase Tribun Medan/Ist)

Profil Amsal Sitepu

Amsal Christy Sitepu merupakan sosok kreatif asal Sumatera Utara yang berkiprah sebagai videografer profesional dengan basis kerja di Medan. 

Baca juga: Profil PT Agincourt Resources, Perusahaan yang Dituding Perusak Lingkungan Beroperasi Lagi

Di dunia digital, Amsal cukup aktif membangun identitas sebagai kreator visual.

 Melalui akun Instagram @amsalsitepu, ia membagikan beragam karya fotografi dan sinematografi, sekaligus mendokumentasikan perjalanan ke berbagai negara seperti India, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Amerika Serikat, Myanmar, hingga kawasan Rajasthan.

Unggahan tersebut memperlihatkan pendekatan visual yang dinamis sekaligus gaya hidup yang dekat dengan mobilitas global.

Berasal dari wilayah Karo, Amsal memimpin CV Promiseland, sebuah perusahaan yang berdiri pada 8 November 2019 dan bergerak di bidang produksi video serta fotografi.

Baca juga: Profil Letjen Yudi Abrimantyo, Jebolan Kopassus yang Mundur dari Jabatan Kabais TNI

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved