Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu, Dianggap Rugikan Negara Rp 200 Juta Proyek Profil Desa di Karo

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev pun mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp200 juta.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejanggalan mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu masih menjadi sorotan.

Amsal Sitepu diketahui merupakan videografer sekaligus Direktur CV Promiseland yang mengerjakan proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dua puluh desa tersebut tersebar di empat kecamatan yakni Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.

Proyek video profil berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai total mencapai Rp600 juta.

Baca juga: LIVE Timnas Indonesia Vs Bulgaria Malam Ini, Daftar Akhir 23 Pemain Garuda, Jens Raven Merapat

Seiring berjalannya waktu, Amsal Sitepu justru didakwa melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Ia juga dinilai tidak mengerjakan pembuatan video profil desa sesuai dengan RAB.

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev pun mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp200 juta.

Apalagi menurut Willyam, banyak kepala desa yang bingung mengapa proyek tersebut dipermasalahkan.

Pasalnya proyek video profil desa sudah selesai, sudah dibayar, dan sudah sesuai apa yang diminta.

Lantas, siapa sebenarnya yang mempermasalahkan Amsal Sitepu?

Baca juga: KASUS yang Menjerat Amsal Christy Sitepu dari Tanah Karo Sorotan DPR RI, Besok Komisi III Gelar RDPU

Kuasa Hukum Soroti Dasar Perhitungan Kerugian

Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu, Direktur CV Promiseland, dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2/2026).

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara tersebut. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved