Berita Nasional

Profil PT Agincourt Resources, Perusahaan yang Dituding Perusak Lingkungan Beroperasi Lagi

PT Agincourt Resources (PTAR), perusahaan yang dituding perusak lingkungan resmi beroperasi kembali

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Agincourt Resources
KEMBALI BEROPERASI- PT Agincourt Resources, perusahaan yang dituding sebagai perusak lingkungan kembali diberi izin operasi. 

Ringkasan Berita:
  • PT Agincourt Resources, perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia kembali diberi izin beroperasi
  • Izin tersebut diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq
  • Saat bencana banjir besar pada November 2026, perusahaan ini dituding sebagai perusahaan perusak lingkungan
  • Izin operasional perusahaan sempat dicabut, dan mereka digugat Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp 200,99 miliar

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- PT Agincourt Resources (PTAR), perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia yang dituding sebagai perusak lingkungan akan kembali beroperasi.

Beroperasinya perusahaan yang sempat dikabarkan akan diambil alih oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) ini berdasarkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

“Betul, sesuai yang disampaikan Kementerian terkait,” ungkap Senior Manager Corporate Communications PTAR Katarina Siburian Hardono, Kamis (26/03/2026) dikutip dari Kontan.co.id.

Baca juga: Tanggal Merah dan Hari Besar Bulan April 2026, Adakah Cuti Bersama?

DIAMBIL ALIH- PT Agincourt Resources kabarnya diambil alih oleh PT Perusahaan Mineral atau Perimas setelah sempat disegel karena dituding sebagai perusahaan perusak lingkungan.
DIAMBIL ALIH- PT Agincourt Resources kabarnya diambil alih oleh PT Perusahaan Mineral atau Perimas setelah sempat disegel karena dituding sebagai perusahaan perusak lingkungan. (Facebook)

Sebelumnya, perusahaan ini sempat digugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) senilai Rp 200,99 miliar.

Gugatan tersebut berkenaan dengan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra, yang bertepatan dengan banjir besar pada November 2025 kemarin.

Adapun, gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Januari 2026, dengan nilai gugatan mencapai Rp 200,99 miliar.

"KLH mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) perdata kepada PTAR mendalilkan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha PTAR," ungkap dia.

Baca juga: Menelusuri Jejak Budaya Kuno Padang Lawas, Unimed Lakukan Riset Kolaboratif terkait Sejarah Lisan 

Kemudian, pada tanggal 3 Februari 2026, PTAR telah menghadiri sidang pertama.

Adapun proses hukum selanjutnya adalah agenda mediasi antara KLH dan PTAR.

"Perseroan memastikan PTAR akan menjalankan proses hukum dan tetap menjaga hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan melalui keterbukaan informasi, Senin (9/1/2026), dikutip dari Kontan.co.id.

Profil PT Agincourt Resources

PT Agincourt Resources adalah perusahaan pertambangan emas dan perak terbesar di Indonesia yang mengelola Proyek Tambang Martabe di Sumatera Utara, dengan fokus pada eksplorasi, produksi, dan pengolahan mineral.

Perusahaan ini beroperasi di bawah Kontrak Karya sejak 1997, mencakup wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Tengah, Selatan, Mandailing Natal, dan Kota Padangsidimpuan, dengan luas konsesi sekitar 130.252 hektar hingga 2042.

Saat ini, mayoritas saham dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara, anak usaha PT United Tractors Tbk (bagian Astra Group), setelah serangkaian akuisisi.

AMBIL SAMPEL - Petugas dari PT Agincourt Resources mengambil air sisa proses limbah yang dialirkan ke Sungai Batangtoru, Minggu (15/2/2026).
AMBIL SAMPEL - Petugas dari PT Agincourt Resources mengambil air sisa proses limbah yang dialirkan ke Sungai Batangtoru, Minggu (15/2/2026). (TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan)

Baca juga: VIDEO KONDISI Pilu Desa Garoga Tapsel Kini Lenyap Diterjang Banjir Bandang

Sejarah Pendirian

Dikutip dari website resminya, perusahaan ini didirikan pada 14 April 1997.

Awalnya, nama perusahaan ini adalah PT Danau Toba Mining oleh Normandy Mining (Australia) untuk eksplorasi mineral di Sumatera Utara.

Pada 2001, perusahaan tambang tersebut berganti nama menjadi PT Horas Nauli.

Lalu, mereka kembali mengganti namanya menjadi PT Newmont Horas Nauli pada 2003 setelah diambil alih mayoritas oleh Newmont East Asia.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved