Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Kasus Amsal Sitepu Terdakwa Korupsi Video Profil Desa, Mengaku Tidak Ada Niat Mencuri Uang Negara

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kabupaten Karo.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, bukan sekadar perkara selisih angka dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Perkara ini memperlihatkan benturan antara standar biaya birokrasi di atas kertas dengan realitas biaya produksi industri kreatif di lapangan.

Dalam dakwaan, selisih harga pembuatan video profil desa disebut sebagai mark-up karena dianggap lebih tinggi dari biaya riil versi auditor.

Namun di sisi lain, pelaku industri kreatif menilai perhitungan tersebut sering hanya menghitung biaya fisik seperti sewa kamera, transportasi, dan konsumsi, sementara biaya intelektual seperti man-hours editing, penyusunan konsep, color grading, hingga sound design kerap tidak dianggap sebagai biaya nyata.

KASUS AMSAL SITEPU - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (kiri) dan Amsal Sitepu seorang videografer yang terlibat kasus korupsi.
KASUS AMSAL SITEPU - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (kiri) dan Amsal Sitepu seorang videografer yang terlibat kasus korupsi. (Kolase Tribun Medan/Ist)

Padahal, dalam produksi video profesional, justru biaya terbesar sering berada pada tahap pasca-produksi, di depan layar komputer, bukan di lokasi syuting.

Kasus ini bermula saat Amsal Sitepu melalui perusahaannya mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke sejumlah desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020–2022.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Menurut analisis auditor, harga yang seharusnya untuk satu video adalah Rp24.100.000. Selisih inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan mark-up.

Namun, pertanyaannya: apakah selisih itu benar mark-up, atau perbedaan cara menghitung biaya antara auditor dan industri kreatif?

Dalam persidangan, Amsal menjelaskan bahwa biaya yang disusun dalam RAB merupakan satu kesatuan produksi profesional.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa biaya kreatif bukan hanya biaya alat, tetapi juga biaya keahlian dan waktu kerja intelektual.

Dubbing dan Sound Design: Suara yang Tak Berharga di Mata Hukum?

Dalam video profil profesional, kualitas audio sama pentingnya dengan kualitas gambar.

Ada beberapa komponen biaya yang sering tidak terlihat secara fisik:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved