Berita Viral
DETIK-DETIK Kakak Ipar Sekdes Kohod Kabur saat Tim Penyidik Bareskrim Polri Minta Tunjukkan KTP
Kronologi Rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, digeledah Polisi
"Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Kades Kohod Diperiksa soal Pagar Laut, Bareskrim Ungkap Statusnya.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa kepala desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang.
Adapun Kades Kohod diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Hal ini disampaikan Djuhandhani merespons pertanyaan awak media bahwa Kades Kohod sebelumnya mangkir dari panggilan polisi.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi, sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Djuhandhani, Senin (10/2/2025).
Djuhandhani enggan menerka-nerka apakah dari hasil pemeriksaan Kades Kohod bakal ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Menurutnya, hal itu akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.
"Selanjutnya nanti kalau alat bukti atau pun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.
Penyidik Bareskrim, lanjut dia, juga telah mendapatkan temuan bahwa pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut adalah AR, dengan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, Djuhandhani mengaku belum bisa menjelaskan latar belakang AR, apakah dari kementerian atau aparat desa.
"Lebih lanjut, nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya," katanya.
"Untuk sementara, kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka, untuk selalu kita mengangkat terduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi," tambah dia.
Adapun dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi, baik dari warga desa setempat, kementerian, maupun instansi.
Di lain sisi, Bareskrim juga menemukan fakta bahwa peristiwa pemalsuan surat izin berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.
"Kemudian, saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat atau rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," kata dia.
"Kami masih proses, semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan. Di samping itu, kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji," sambungnya.
(*/Tribun-medan.com)
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ipar-Sekdes-Kohod-Kabur-usai-diperiksa-Polri.jpg)