Berita Viral
DETIK-DETIK Kakak Ipar Sekdes Kohod Kabur saat Tim Penyidik Bareskrim Polri Minta Tunjukkan KTP
Kronologi Rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, digeledah Polisi
TRIBUN-MEDAN.COM - Detik-detik rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, yang berada di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, digeledah tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (10/2/2025) malam.
Dalam penggeledahan ini, pihak keluarga yang merupakan kakak ipar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, Marmadi, sempat melarang tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat akan menyita komputer.
Marmadi yang menggunakan kaos oblong merah itu sempat melarang tim penyidik untuk menyita komputer milik Ujang Karta dengan alasan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk bekerja.
"Komputernya memang boleh disita?" tanya Marmadi
"Boleh pak, kami boleh menyita apa saja," jawab tim penyidik Bareskrim Polri.
Mendengar jawaban itu, Marmadi langsung melarang dan meminta tim penyidik untuk tidak mengambil komputer milik adik iparnya Sekdes Ujang Karta.
"Jangan, jangan, itu jangan diambil," kata Marmadi dengan suara mulai meninggi.
Ketika tim penyidik menanyakan alasan larangannya, Marmadi menjelaskan dengan nada terbata-bata, sehingga penjelasannya tidak dapat diterima oleh pihak penyidik.
AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan tindakan Marmadi itu bisa dianggap menghalangi proses penyidikan.
"Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama.
Akhirnya, tim penyidik menyita komputer tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri.
Namun, di tengah proses penyelidikan, Marmadi justru kabur menghilang setelah meminta izin untuk mengambil KTP yang diperlukan tim penyidik sebagai dokumentasi.
Meski diminta oleh warga untuk kembali, Marmadi tidak muncul hingga penggeledahan selesai.
Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, menunjukkan sikap koperatif dengan langsung memberikan KTP-nya kepada tim penyidik.
Penggeledahan yang dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu Inafis Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas berlangsung dari pukul 19.33 WIB hingga 23.00 WIB.
Tim penyidik mencari bukti terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tim penyidik menggeledah seluruh ruangan yang ada di rumah itu, mulai dari ruang kerja, kamar, ruang keluarga, hingga ruang tamu.
Kronologi Penggeledahan
Tim anggota Bareskrim Polri mendatangi rumah Sekdes Ujang pada pukul 19.33 WIB.
Setibanya di rumah Ujang, mereka langsung mengetuk pintu bagian depan dan belakang rumah, tetapi tak ada yang menjawab.
Rumah Ujang tampak kosong. Hanya ada tiga orang yang sedang mengobrol di teras belakang rumahnya.
Selain itu, juga terlihat kuasa hukum Ujang, Seno, yang menggunakan pakaian kemeja batik lengan panjang.
Kemudian, pihak Bareskrim meminta tolong Seno untuk menghubungi Ujang agar kembali ke rumahnya.
Namun, Ujang tak kunjung datang ke rumahnya.
Setelah satu jam menunggu, rumah Ujang akhirnya digeledah dengan diwakili oleh abang ipar dari Ujang, Marmadi.
Selain abang Ipar Ujang, Ketua RT 05 RW 02, Muhammad Sobirin juga diminta untuk mendampingi penggeledahan tersebut.
"Izin kami dari Bareskrim Mabes Polri, kami ditugaskan sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang, kami akan melakukan penggeledahan untuk tempat tinggal pak Sekdes, Ujang Karta," ujar Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Prayoga Angga Widyatama di lokasi.
Setelah menyampaikan maksud kedatangannya, para petugas langsung masuk dan menggeledah ruang kerja Ujang yang ada di bagian belakang rumah.
Dengan menggunakan sarung tangan bewarna biru, berbagai dokumen pun diperiksa satu per satu oleh mereka. Begitupula dengan komputer milik Ujang. Mereka memeriksa satu per satu pada setiap file yang dianggap mencurigakan oleh mereka.
Usai memeriksa file, satu unit komputer langsung disita dan dimasukkan ke dalam plastik berlogo Bareskrim Polri. Saat komputer milik Ujang hendak disita, Marmadi sempat melarang tim penyidik.
Dia bilang bahwa komputer itu selalu dipakai oleh Ujang untuk kerja. Namun, tim penyidik menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan. "Kita boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," kata Prayoga Angga.
Pemeriksaan Istri Kepala Desa Kohod
Sebelumnya, anggota keluarga Kepala Desa Kohod, Arsin, telah diperiksa Bareskrim Polri di Kantor Polsek Pakuhaji, Senin (10/2/2025) malam.
Anggota keluarga yang terdiri dari istri dan adik Arsin ini diperiksa terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan pagar laut Tangerang.
Berdasarkan pantauan wartawan Kompas.com di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, istri Arsin tampak menggunakan gamis berwarna abu-abu dengan motif kotak-kotak dan kerudung cokelat.
Dia duduk bersebelahan dengan adik Arsin yang menggunakan jaket krem dan celana panjang hitam.
Di depan keduanya, terlihat anggota Bareskrim Polri menyodorkan sebuah berkas yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP).
Berkas itu ditandatangani oleh istri Arsin.
Selain memeriksa saksi, penyidik Bareskrim Polri juga akan menggeledah kantor Desa Kohod dan dua rumah milik Arsin di wilayah Pakuhaji pada Senin malam.
Adapun Kepala Desa Arsin sendiri sudah pernah dipanggil oleh Bareskrim Polri.
Namun, karena saat itu proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, Arsin tidak diwajibkan untuk memenuhi panggilan Bareskrim.
"Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025).
Sebagai informasi, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yakni perwakilan KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
"Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Kades Kohod Diperiksa soal Pagar Laut, Bareskrim Ungkap Statusnya.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa kepala desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang.
Adapun Kades Kohod diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Hal ini disampaikan Djuhandhani merespons pertanyaan awak media bahwa Kades Kohod sebelumnya mangkir dari panggilan polisi.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi, sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Djuhandhani, Senin (10/2/2025).
Djuhandhani enggan menerka-nerka apakah dari hasil pemeriksaan Kades Kohod bakal ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Menurutnya, hal itu akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.
"Selanjutnya nanti kalau alat bukti atau pun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.
Penyidik Bareskrim, lanjut dia, juga telah mendapatkan temuan bahwa pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut adalah AR, dengan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, Djuhandhani mengaku belum bisa menjelaskan latar belakang AR, apakah dari kementerian atau aparat desa.
"Lebih lanjut, nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya," katanya.
"Untuk sementara, kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka, untuk selalu kita mengangkat terduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi," tambah dia.
Adapun dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi, baik dari warga desa setempat, kementerian, maupun instansi.
Di lain sisi, Bareskrim juga menemukan fakta bahwa peristiwa pemalsuan surat izin berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.
"Kemudian, saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat atau rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," kata dia.
"Kami masih proses, semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan. Di samping itu, kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji," sambungnya.
(*/Tribun-medan.com)
| Penjelasan Polda Penyebab Kericuhan Usai Persipura Kalah, Sejumlah Penonton Pingsan, Mobil Dibakar |
|
|---|
| Guru SMK Garut Menyesal Potong Paksa Rambut Siswi Berhijab, Ngaku Psikologisnya Terganggu |
|
|---|
| Update Laporan JK terhadap Rismon Sianipar, Penyidik Libatkan Direktorat Siber soal Bukti Digital |
|
|---|
| Ahmad Al Misry Diduga Sudah Kabur ke Mesir, Tersangka Pelecehan Seksual Sejumlah Santri |
|
|---|
| KAPOLRI Jenderal Listyo Mutasi 9 Kapolda, Irjen Alberd Sianipar Jabat Kapolda Kalbar, Ini Daftarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ipar-Sekdes-Kohod-Kabur-usai-diperiksa-Polri.jpg)