Berita Viral

DETIK-DETIK Kakak Ipar Sekdes Kohod Kabur saat Tim Penyidik Bareskrim Polri Minta Tunjukkan KTP

Kronologi Rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, digeledah Polisi

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Intan Afrida Rafni
PENGGELEDAHAN: Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin (kemeja hijau tua) dan Abang Ipar Sekdes Kohod, Marmadi (kaos singlet merah) bersama tim penyidik Bareskrim Polri.(Kompas.com/Intan Afrida Rafni ) 

Dia bilang bahwa komputer itu selalu dipakai oleh Ujang untuk kerja. Namun, tim penyidik menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan. "Kita boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," kata Prayoga Angga.

Penggeledahan rumah Sekdes Kohod
PENGGELEDAHAN: Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin (kemeja hijau tua) dan Abang Ipar Sekdes Kohod, Marmadi (kaos singlet merah) bersama tim penyidik Bareskrim Polri.(Kompas.com/Intan Afrida Rafni )

Pemeriksaan Istri Kepala Desa Kohod

Sebelumnya, anggota keluarga Kepala Desa Kohod, Arsin, telah diperiksa Bareskrim Polri di Kantor Polsek Pakuhaji, Senin (10/2/2025) malam.

Anggota keluarga yang terdiri dari istri dan adik Arsin ini diperiksa terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan pagar laut Tangerang.

Berdasarkan pantauan wartawan Kompas.com di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, istri Arsin tampak menggunakan gamis berwarna abu-abu dengan motif kotak-kotak dan kerudung cokelat.

Dia duduk bersebelahan dengan adik Arsin yang menggunakan jaket krem dan celana panjang hitam.

Di depan keduanya, terlihat anggota Bareskrim Polri menyodorkan sebuah berkas yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP).

Berkas itu ditandatangani oleh istri Arsin.

Selain memeriksa saksi, penyidik Bareskrim Polri juga akan menggeledah kantor Desa Kohod dan dua rumah milik Arsin di wilayah Pakuhaji pada Senin malam.

Adapun Kepala Desa Arsin sendiri sudah pernah dipanggil oleh Bareskrim Polri

Namun, karena saat itu proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, Arsin tidak diwajibkan untuk memenuhi panggilan Bareskrim. 

"Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025).

Sebagai informasi, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yakni perwakilan KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang. 

Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved