Berita Viral

Kronologi Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga

Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan membeberkan kronologi awal petugas kepaniteraan PN Depok menodongkan pistol ke warga.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram
Kronologi Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga. 

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, motif pegawai PN Depok menodongkan senpi ke warga adalah karena emosi.

"Pelaku tersinggung kepada pelapor karena menanyakan permasalah pembongkaran saung atau bangunan yang dibangunnya," kata Yefta.

Hasil pemeriksaan juga menyebut, korban sudah beberapa kali menyampaikan soal pembongkaran saung di rumah pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan masih berjalan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Viral di media sosial

Sebelumnya sebuah video menampilkan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok menodongkan pistol ke warga, viral di media sosial Instagram.

Salah satu pengunggahnya adalah @depokhariini pada Senin (13/8/2024).

Dalam video tersebut tampak seorang pria yang disebut pegawai PN Depok, Jawa Barat marah-marah dan menodongkan pistol ke warga.

"Viral di media sosial, seorang pria yang diduga pegawai Pengadilan Negeri Depok menodongkan senjata api ke warga di perumahan Bojongsari, Depok," tulis unggahan tersebut. 

Akibat kejadian tersebut, korban yang bernama Sartono mengalami luka di mata dan leher.

Penjelasan PN Depok

Hubungan Masyarat (Humas) PN Depok Andry Eswin mengonfirmasi, pria di dalam video tersebut merupakan pegawai staf kepaniteraan PN Depok yang berinisial DNO.

"Memang benar, itu adalah pegawai kami," kata Andry dilansir dari Kompas.com, Senin.

Kendati demikian, Andry beralasan, tindak penodongan senjata yang dilakukan pegawainya itu dilakukan di luar jam kerja.

Pihaknya kini sedang mendalami perkara tersebut dan belum bisa menyampaikan terkait motif, jenis senjata api yang digunakan, dan kepemilikan senjata api tersebut.

"Saat ini lagi dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," ujar Andry.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved