Berita Viral

Cecar Operator, Hakim MK Singgung Asas Keadilan dalam Gugatan Sisa Kuota Internet Hangus

Hakim Guntur mempertanyakan skema kuota internet hangus jika berakhirnya masa aktif.

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. Hakim Guntur Hamzah mempertanyakan skema kuota internet hangus jika berakhirnya masa aktif dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah mencecar operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat, dan XL dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/4/2026).

Hakim Guntur mempertanyakan skema kuota internet hangus jika berakhirnya masa aktif.

Ia menganggap kuota internet sebagai jasa, tetapi dalam skemanya yang ada justru sudah hilang sebelum habis penggunaannya.

"Bagaimana nih kaitannya dengan tadi ya, data pulsa 1 gigabyte dia dianggaplah itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum yang adilnya nih," ujar Guntur. 

Dalam sidang tersebut, ia menekankan asas terkait tarif, yakni transparansi, akuntabilitas, responsif, independen, dan keadilan. 

Namun dalam praktiknya saat ini, kuota internet yang tersisa akan hangus jika sudah melewati masa aktif selama 28 hari.

"Jadi persoalan fairness-nya (keadilan) inilah yang menurut hemat saya perlu didalami," tegas Guntur. 

Di samping itu, ia mengingatkan kepada para operator telekomunikasi soal Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Jelasnya, pasal tersebut menjamin hak milik pribadi setiap orang, menegaskan bahwa hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Apalagi saat ini kuota internet merupakan salah satu penunjang penting dalam kehidupan masyarakat, baik untuk pekerjaan maupun hiburan.

"Jadi luar biasa ini kebutuhan masyarakat terkait itu dan perlu dilayani, perlu diberikan saluran-saluran yang sesuai dengan koridor konstitusi kita," tegas Guntur. 

Baca juga: Andrie Yunus dan KontraS tak Percaya Peradilan Militer,tak Akan Hadiri Sidang,Dugaan Pelaku 16 Orang

Versi Operator Istilah Kuota Internet Hangus Tak Tepat 

Sebelum Guntur mendalami permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, sejumlah operator telekomunikasi menekankan, istilah kuota internet hangus tidaklah tepat. 

"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," kata Vice President Simpati Product Marketing, Adhi Putranto yang mewakili Telkomsel. 

Sementara itu dari pihak Indosat, layanan internet bukan merupakan barang yang bisa dimiliki secara permanen oleh pelanggan. 

Machdi Fauzi, perwakilan Indosat sekaligus Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, menegaskan layanan internet merupakan jasa akses. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved