Berita Viral
Bocah Penuh Sundutan Rokok di Kediri Tewas di Tangan Neneknya Gegara Tak Mau Tidur Siang
Bocah empat tahun yang penuh luka lebam dan sundutan rokok di Kediri ternyata berakhir di tangan neneknya
TRIBUN-MEDAN.COM – Bocah empat tahun yang penuh luka lebam dan sundutan rokok di Kediri ternyata berakhir di tangan neneknya.
Kematian bocah empat tahun berinsial MAM yang tewas dengan luka lebam akhirnya terungkap.
Nyawa MAM ternyata berakhir di tangan neneknya yang sehari-hari mengasuhnya bersama kedua kakaknya.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan neneknya berinisial S sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka setelah melewati pemeriksaan 7 orang saksi dan alat bukti yang cukup,” kata Achmad dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Achmad menjelaskan, tersangka melakukan perbuatannya lantaran kesal kepada tingkah laku korban dan cucunya yang lain yang tidak mematuhi omongannya.
Sebelum kejadian, saat itu tersangka meminta korban untuk segera makan dan tidur siang.
Namun, tak satupun dari cucunya yang menaati permintaannya, sehingga membuatnya kesal.
Baca juga: Tersangka Keenam Wanita yang Pernah Jabat PPK RSUD Djoelham Ditahan, Korupsi Kontrak Kerjaan Fiktif
Pelaku yang jengkel akhirnya memukul korban dengan memakai gagang sapu dan paralon.
Sehingga tersangka yang jengkel kemudian memukul korban menggunakan gagang sapu maupun paralon.
“Akhirnya kekerasan itu terjadi hingga menyebabkan kematian korban,” ujarnya.
Usai penganiayaan itu, korban sempat merendam diri di timba air tersebut sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia oleh ibu kandungnya yang baru pulang dari bekerja.
Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, S ditahan di Mapolres Kediri Kota, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi menetapkan S sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara. Sejumlah benda yang menjadi barang bukti mulai dari kayu gagang sapu, pipa paralon, timba air, hingga sejumlah pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.
Baca juga: PEMICU Belasan Warga Bacok Pak Kades di Lumajang, Bermula Sakit Hati Dibentak Saat Pengajian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RUMAH-BOCAH-TEWAS-Bocah-empat-tahun-yang-penuh-luka-lebam-dan-sundutan.jpg)