Berita Viral

Ini Alasan Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Debat soal Ijazah Jokowi

Dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (16/4/2026), Roy Suryo menunjukkan kaos putih bergambar sampul buku Jokowi’s White Paper

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Rismon Hasiholan Sianipar menantang Roy Suryo untuk berdebat soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (16/4/2026), Roy Suryo menunjukkan kaos putih bergambar sampul buku Jokowi’s White Paper dengan tulisan nama Rismon yang ditutupi.

Buku setebal 700 halaman itu sebelumnya merupakan hasil kolaborasi Roy bersama Rismon dan Dokter Tifa.

Dalam penjelasannya, Roy mengklaim materi buku disusun berdasarkan kajian forensik digital, telematika, hingga neuropolitika untuk membedah keabsahan dokumen pendidikan mantan Wali Kota Solo tersebut.

Namun, nama Rismon Sianipar, yang tercatat sebagai salah satu penulis buku tersebut tampak ditutupi rapat dengan selembar plester cokelat.

Roy pun secara blak-blakan menyebut penutupan nama tersebut sebagai simbol kekecewaan terhadap koleganya.

Ia menyebut Rismon telah "berkhianat" dari barisan aktivis yang selama ini getol mengungkap isu ijazah palsu.

"Kami tutup salah satu (nama), dan kami tutupnya pakai plester. Apa artinya plester? Ini untuk mengingatkan kita, orang yang kami tutup ini sekarang juga sedang dituntut oleh Pak Jusuf Kalla," ujar Roy merujuk pada sosok Rismon di hadapan wartawan.

Sementara terkait SP3 Rismon, Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin menegaskan penerbitan SP3 terhadap Rismon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, sehingga tidak dapat dihentikan. “Pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan Pasal 32 itu ancaman pidananya 8 tahun,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Ia menilai, dengan ancaman pidana tersebut, pernyataan dari kubu Rismon perihal terbitnya SP3 tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penghentian perkara melalui SP3 tidak akan memengaruhi substansi polemik ijazah Jokowi. 

Menurutnya, mekanisme Restorative Justice tidak relevan untuk perkara yang menyangkut keaslian dokumen akademik. “Masalah utama dalam perdebatan ini adalah ijazah. Apakah dengan Restorative Justice bisa merestorasi ijazah yang bermasalah menjadi asli?” ujarnya.

Ia menekankan, perubahan sikap saksi atau pelapor tidak akan mengubah fakta terkait dokumen tersebut. “Dengan atau tanpa penelitian Rismon Sianipar, persoalan ijazah ini tetap ada,” katanya.

Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli

Roy Suryo juga menegaskan pihaknya menuntut kejujuran dan kenegarawanan seorang Jokowi terkait ijazahnya. Ia juga mempertanyakan verifikasi ijazah Jokowi yang digunakan untuk mendaftar sebagai wali kota, gubernur, sampai presiden. Ia menyebut pihaknya sudah melakukan pelacakan dan tidak menemukan hasil verifikator terhadap ijazah Jokowi yang digunakan mendaftar tersebut.

Ia juga menyinggung pernyataan Jokowi yang mau menunjukkan ijazahnya di pengadilan, tetapi tidak pernah ditunjukkan. "Berkali-kali ada acara di pengadilan, dia tidak tampak, ijazahnya katanya masih disita. Padahal, pengadilan itu adalah forum tertinggi untuk membuktikan," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved