Berita Viral

Sosok Wiwik Suhendro Kades Blora Dipecat dan Melawan Usai Digrebek Tinggal Bareng Selingkuhan

Inilah sosok Wiwik Suhendro kepala desa (Kades) di Blora Jawa Tengah yang dipecat bupati setelah digrebek tinggal bareng selingkuhannya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok Wiwik Suhendro Kades Blora Dipecat dan Melawan Usai Digrebek Tinggal Bareng Selingkuhan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Wiwik Suhendro kepala desa (Kades) di Blora Jawa Tengah yang dipecat setelah digrebek tinggal bareng selingkuhannya.

Adapun sosok Wiwik Suhendro kades di Blora itu belakangan jadi sorotan setelah diketahui tinggal serumah dengan selingkuhannya.

Wiwik Suhendro yang kini dipecat oleh Bupati Blora itupun melawan.

Ia juga melakukan upaya banding melalui jalur hukum terkait dirinya yang diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa Sendangharjo.

Diketahui WS sudah memiliki istri Sah pada waktu itu.

Bedasarkan keputusan BUpati Blowa, WS diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa per Tanggal 19 Juli 2024.

Keputusan itu dibacakan di Gedung Pertemuan Desa Sengdangharjo, Senin (22/7/2024) oleh BPD setempat.

Bupati Blora, Arief Rohman membenarkan telah memberhentikan kades tersebut karena perilaku asusila yang dilakukan.

Menurutnya pencopotan tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

DETIK-DETIK Pengacara di Kupang Digrebek Ngamar Bareng Selingkuhan di Kosan, Istri dan Anak Histeris
ilustrasi


"Ya itu mekanisme yang sudah dijalankan oleh tim, tentunya tim sudah memutuskan," ucap dia saat ditemui wartawan di kantor DPC PKB Blora, Jawa Tengah, dikutip Tribun-medan.com dari TribunJateng.com, Senin (5/8/2024)

Menurutnya, WS masih bisa melakukan perlawanan apabila tidak terima diberhentikan dari jabatan kades.

"Kita sampaikan juga bahwa dia punya kesempatan kalau nanti mau sanggah atau membela diri lewat jalur PTUN masih bisa dimungkinkan," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial WS diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana asusila.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.

"Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat kepala desa Sengdangharjo atas nama pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," ucap Yuli di Balai Desa Sendangharjo, Senin (22/7/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved