Berita Viral

Sosok Wiwik Suhendro Kades Blora Dipecat dan Melawan Usai Digrebek Tinggal Bareng Selingkuhan

Inilah sosok Wiwik Suhendro kepala desa (Kades) di Blora Jawa Tengah yang dipecat bupati setelah digrebek tinggal bareng selingkuhannya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok Wiwik Suhendro Kades Blora Dipecat dan Melawan Usai Digrebek Tinggal Bareng Selingkuhan 

Menurutnya, adanya pemberhentian tersebut karena Wiwik tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kapasitasnya sebagai kepala desa.

Baca juga: Anies Baswedan Bisa Bernasib Sama dengan Edy Rahmayadi di Pilkada Serentak 2024: Ditinggal PKS

Melansir TribunJambi.com, selama memimpin desa sekitar satu setengah tahun ini, dirinya berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.

"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terang dia.


Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.

Sehingga di mata masyarakat, Wiwik tidak layak menjabat sebagai kepala desa.

"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelas dia.

Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat.

Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.

"Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin."

Baca juga: PENAMPAKAN Rumah Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas, Tetangga Curiga Kerja di Klub Malam

Wiwik Buka Suara

Disisi lain diberitakan sebelumnya Wiwik Suhendro, yang diberhentikan oleh Bupati Blora, akhirnya buka suara.

Wiwik menegaskan akan melakukan upaya banding melalui jalur hukum terkait dirinya yang diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa Sendangharjo.

"Saya akan mencari keadilan. Kemarin saya sudah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, dan sudah diberitahu untuk langkah-langkah mencari keadilan lewat jalur hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiwik mengaku diberi waktu 10 hari sejak tanggal pemberhentian 19 Juli 2024 lalu.

"Saya dikasih waktu 10 hari untuk mengajukan banding ke pak bupati, 10 hari selanjutnya, mengajukan lagi ke gubernur, setelah itu baru PTUN," terangnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved