Berita Viral

Kelakuan Zyuhal Laila Penipu Jemaah Umrah Rp4,9 Miliar, Joget-joget Acungkan Jempol Depan 189 Korban

Beginilah kelakuan Zyuhal Laila Nova penipu jemaah umrah di Kudus, Jawa Tengah yang tipu sebanyak 189 korban dengan kerugian Rp4,9 miliar namun justru

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kelakuan Zyuhal Laila Penipu Jemaah Umrah Rp4,9 Miliar, Joget-joget Acungkan Jempol Depan 189 Korban 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah kelakuan Zyuhal Laila Nova penipu jemaah umrah di Kudus, Jawa Tengah.

Kelakuan menjengkelkan dari Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umrah yang menipu Rp4,9 miliar membuat 189 korban geram.

Bagaimana tidak, Zyuhal Laila Nova justru joget-joget sambil acungkan jempol setelah divonis tiga tahun penjara.
Aksinya yang berjoget setelah menerima vonis pun membuat geram dan dikecam hingga diteriaki maling kurang ajar.

Warga Kudus, Jawa Tengah, tersebut menipu korban jemaah umrah hingga Rp 4,9 miliar.

Jumlah korbannya pun tak tanggung-tanggung, mencapai 189 orang.

Dalam amar putusan dalam sidang vonis di PN Kudus, Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda menjatuhkan hukuman kepada Zyuhal hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman tersebut lantaran Laila terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp 4.923.693.664.

Sosok Zyuhal Laila Nova bikin geram para korban. Terdakwa penipuan umrah ini malah joget usai dituntut 3 tahun. 
Sosok Zyuhal Laila Nova bikin geram para korban. Terdakwa penipuan umrah ini malah joget usai dituntut 3 tahun.  (HO)


Selain itu majelis hakim juga menetapkan terpidana Zyuhal Laila Nova tetap ditahan dan pengembalian kerugian para korban, serta dilakukan pula penyitaan sejumlah barang bukti.

"Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata hakim dalam keputusannya, dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Jatim, Kamis (1/8/2024).

Dia menambahkan, selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang dia gelapkan.

Meski begitu, terdakwa mengakui dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.

"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya.

Namun setelah divonis penjara 3 tahun, Zyuhal Laila Nova bukannya menyesali perbuatannya malah joget-joget di depan korbannya.

Video tersebut lantas beredar di media sosial yang diunggah TikTok @nailyhennaart.

Dalam video viral tersebut, tampak Zyuhal Laila Nova yang dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, penjahat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved