Berita Viral

Kelakuan Zyuhal Laila Penipu Jemaah Umrah Rp4,9 Miliar, Joget-joget Acungkan Jempol Depan 189 Korban

Beginilah kelakuan Zyuhal Laila Nova penipu jemaah umrah di Kudus, Jawa Tengah yang tipu sebanyak 189 korban dengan kerugian Rp4,9 miliar namun justru

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kelakuan Zyuhal Laila Penipu Jemaah Umrah Rp4,9 Miliar, Joget-joget Acungkan Jempol Depan 189 Korban 

"Bisa-bisanya menipu jamaah umrah ratusan prang cuma dipenjara 3 tahun, berjoget ria," tulis narasi video, dikutip dari Tribun Jateng.

Baca juga: AKHIRNYA Meita Iriyanti Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Ditahan di Polres Depok

Baca juga: ALASAN Iptu Rudiana Soal Menghilang dari Kasus Vina, Kini Kompak dengan Hotman Sentil Dedi Mulyadi

"Maling-maling, kurang ajar, penjahat," teriak korban.

Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan.

Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.

Video tersebut pun sontak menuai respons dari warganet yang menghujat tingkah Laila yang memberikan respons nyeleneh.

"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna tiktok Ny.Mardian.

"Kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra1990.

"Kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.

Baca juga: MIRIS, Gara-gara tak Diberi Uang Rp2 Juta, Anak Nekat Bakar Rumah Ortu, Ternyata Untuk Judi Online

Baca juga: Motif Anak Bakar Rumah Ayah Sendiri di Yogya, Kesal Tak Diberi Uang Rp2 Juta, Sempat Lempar Ulekan

Sosok Zyuhal Laila Nova Gelapkan Dana Umrah Bikin Geram Para Korban

Sosok Zyuhal Laila Nova bikin geram para korban. Terdakwa penipuan umrah ini malah joget usai dituntut 3 tahun. 

Zyuha menipu para korban hingga Rp 4,9 miliar. 

Zyuhal Laila Nova merupakan pemilik biro tour umrah Goldy Mixalmina Kudus.

Dirinya kini terbukti melakukan penggelapan uang calon jemaah umrah di biro tour yang dia kelola.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal empat tahun penjara, terdakwa dituntut tiga tahun sembilan bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, saat dihubungi Tribun Jateng pada Rabu (24/7/2024).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved