Berita Viral

Terkuak Ammar Zoni Modali Pengedar Sabu, Raup Untung dan Sabu Gratis, Dituntut 12 Tahun Penjara

Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara atas kasus narkoba. Dalam sidang terungkap bahwa Ammar Zoni memberi modal ke pengedar sebesar Rp 50 juta. 

HO
Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara atas kasus narkoba. Dalam sidang terungkap bahwa Ammar Zoni memberi modal ke pengedar sebesar Rp 50 juta.  

TRIBUN-MEDAN.com - Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara atas kasus narkoba. Dalam sidang terungkap bahwa Ammar Zoni memberi modal ke pengedar sebesar Rp 50 juta. 

Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang ya, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum, Selasa (16/7/2024).

"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.

1. Terima Keuntungan Uang dan Dapat Sabu Gratis

Khareza Muhammad juga menyebut beberapa bukti dan saksi turut menguatkan dugaan Ammar ikut memberikan modal kepada pengedar.

Bahkan dalam proses jual-beli tersebut, Ammar disebut sudah menerima keuntungan.

Hingga mendapatkan sabu gratis untuk dirinya sendiri.

"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua".

"Pertama dijanjikan untung Rp5 juta kemudian yang kedua untung dapat lima gram sabu gratis," beber Khareza.

Kini keuntungan sabu yang diterima oleh Ammar sebagai bonus bagi hasil itu, telah dijadikan polisi barang bukti baru.

"Sabu lima gram sudah diterima, nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, lima gram yang dijanjikan itu," terusnya.

KONDISI Ammar Zoni Jadi Sorotan Lagi, Kini Disebut Makin Kurus dan Berat Badan Turun di Dalam Penjara
KONDISI Ammar Zoni Jadi Sorotan Lagi, Kini Disebut Makin Kurus dan Berat Badan Turun di Dalam Penjara (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

2. Keberadaan Terkini Ammar Zoni

Usai Ditangkap ketiga kalinya terkait penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023, Ammar sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Namun setelah fakta baru terungkap soal dugaan memberi modal untuk jual-beli narkoba, Ammar kini belum dipindahkan kembali ke Panti Rehabilitasi oleh JPU.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved