Berita Viral

Terkuak Ammar Zoni Modali Pengedar Sabu, Raup Untung dan Sabu Gratis, Dituntut 12 Tahun Penjara

Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara atas kasus narkoba. Dalam sidang terungkap bahwa Ammar Zoni memberi modal ke pengedar sebesar Rp 50 juta. 

HO
Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara atas kasus narkoba. Dalam sidang terungkap bahwa Ammar Zoni memberi modal ke pengedar sebesar Rp 50 juta.  

Meskipun sebelumnya Majelis Hakim sudah menerima assesmen rehabilitasi.

Alasan JPU belum memindahkannya karena masih menunggu keputusan dari Majelis Hakim.

"Kami masih menunggu putusan atasan terkait pemindahan Ammar. Kenapa? Karena fakta di persidangan ini kami belum memindahkan terdakwa ke panti rehab."

"Kami sedang menunggu hasilnya," terang Khareza.

3. Ada Bukti Kuat

Menurut Khareza, kesaksian Akri menjadi bukti kuat yang menduga Ammar juga ikut terlibat dalam jual-beli narkoba.

Pihaknya menilai Akri tidak mungkin berbohong dalam memberikan pernyataan.

Apalagi terlapir pula bukti pengiriman atau transfer uang senilai Rp12 juta dan Rp5 juta, serta pemberian uang kes Rp5 juta.

"Itu adalah bukti otentik bahwa Ammar ini benar memberikan modal untuk jual beli narkoba. Ditambah lagi ada kesepakatan Ammar menerima sabu gratis seberat Rp 5 gram, dari kesepakatan jual beli narkotika itu," jelasnya.

Pihaknya juga menyebut sisa Sabu 2,5 gram saat penangkapan Ammar bisa menjadi bukti kuat.

"Dan pas ditangkap, barang bukti sabu 2,5 gram ini adalah sisa dari sabu sabu graris seberat lima gram dari jual beli narkoba. Ini jadi bukti kuat," tambahnya.

4. Jon Mathias Punya Firasat Ammar Zoni Dihukum Berat

Saat ditemui dalam sidang lanjutan kasus narkoba kliennya, kuasa hukum Ammar Zoni sempat menilai aneh tuntutan JPU.

Jon Mathias menyebut tuntutan 12 tahun penjara seolah menempatkan Ammar diduga sebagai seorang bandar besar narkoba.

"Ya tuntutan 12 tahun penjara ini, Ammar seperti bandar besar. Agak aneh ya," kata Jon Mathias kepada Wartakota.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved