Viral Medsos

VIDEO DEWASA 'Hello Kitty' Pemeran Prianya Ditangkap saat Tidur, Penyebar Istri Siri Masih Buron

ideo Dewasa "Hello Kitty" Pemerannya Prianya Ditangkap saat Tidur, Sementara si Penyebar Istri Sirinya Masih Buron.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Video Dewasa Hello Kitty Pemerannya Prianya Ditangkap saat Tidur, Sementara si Penyebar Istri Sirinya Masih Buron. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Video Dewasa "Hello Kitty" Pemerannya Prianya Ditangkap saat Tidur, Sementara si Penyebar Istri Sirinya Masih Buron.

Belakangan ini media sosial digegerkan dengan sebuah video dewasa yang menampilkan adegan mesum.

Video dewasa tersebut berlatar belakang "hello kitty". 

Kini sang pemeran video dewasa tersebut telah terungkap.

Jajaran Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, akhirnya menangkap pemeran pria inisial MA (26) di dalam video panas 'hello kitty' tersebut.

Pria MA diringkus tim Pidsus Polres Prabumulih saat sedang tidur di kediamannya pada Selasa (8/9/2023).

Sementara SA (25) sang istri siri tersangka MA yang diduga si penyebar video mesum 'hello kitty' tersebut kini masih buron.

Istri Siri Sakit Hati

Kasus itu sendiri dilaporkan korban yakni perempuan inisial S (31) warga Tanjung Raja Kecamatan, Muaraenim Kabupaten Muaraenim.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrk MSi mengungkapkan pelaku adalah suami siri penyebar video yang kini buron.

Adapun motif pelaku dengan menyebarkan video dewasa 'hello kitty' tersebut diduga karena sakit hati.

"Motif pelaku merekam video mesum itu sendiri adalah untuk koleksi pribadi, sementara kalau motif istri siri menyebar karena sakit hati," ungkap Kasat Reskrim dalam rilis digelar Kamis (10/8/2023).

Kasat Reskrim mengatakan, istri siri tersangka menyebar video karena merasa kesal M Akbar sudah berselingkuh dengan pemeran wanita dalam video porno tersebut.

"Video disebar melalui medsos WhatsApp, Tiktok, Instagram dan lainnya oleh istri siri yang kita tetapkan sebagai DPO itu," katanya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatannya tersangka M Akbar dan istri sirinya akan dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19/2016 perubahan UU no 11/2008.

"Juga kita jerat pasal 4 ayat 1 jo pasal 28 dan atau pasal 8 UU no 44/2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.

Pengakuan Tersangka MA

Sementara tersangka Muhamat Akbar (MA) alias Bambang Irawan di hadapan petugas kepolisian mengakui membuat video mesum saat sedang berhubungan itu menggunakan handphone.

"Sambil melakukan itu saya rekam dan dia (pasangan mesum) tidak tau kalau direkam," bebernya di hadapan petugas.

Untuk diketahui, pada Jumat (17/3/2023) lalu masyarakat kota Prabumulih khususnya para pengguna media sosial dihebohkan video mesum pasangan diduga selingkuh.

Video mesum pasangan pria wanita itu cepat beredar di media sosial WhatsApp dan tiktok dan Instagram.

Keduanya memperlihatkan keduanya tak mengenakan selai pakaian mesum dengan background serba 'Hello Kitty'.

Pemeran pria video mesum tersebut yakni MA (26) yang merupakan warga Simpang Raja Kecamatan Handayani Mulya Kabupaten Pali provinsi Sumatera Selatan.

M Akbar diringkus tim Pidsus Polres Prabumulih saat sedang tidur pada Selasa (8/9/2023) sekitar pukul 05.00 subuh.

Sementara untuk istri siri tersangka MA yang juga penyebar video mesum yakni SA (25) kini masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Kasus itu sendiri dilaporkan korban yakni Susilawati (31) warga Tanjung Raja Kecamatan Muaraenim Kabupaten Muaraenim.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrk MSi mengungkapkan pelaku adalah suami siri penyebar video yang kini buron.

"Motif pelaku merekam video mesum itu sendiri adalah untuk koleksi pribadi, sementara kalau motif istri siri menyebar karena sakit hati," ungkap Kasat Reskrim dalam rilis digelar Kamis (10/8/2023).

Kasat Reskrim mengatakan, istri siri tersangka menyebar video karena merasa kesal MA sudah berselingkuh dengan pemeran wanita dalam video porno tersebut.

"Video disebar melalui medsos WhatsApp, Tiktok, Instagram dan lainnya oleh istri siri yang kita tetapkan sebagai DPO itu," katanya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatannya tersangka M Akbar dan istri sirinya akan dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19/2016 perubahan UU no 11/2008.

"Juga kita jerat pasal 4 ayat 1 jo pasal 28 dan atau pasal 8 UU no 44/2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka MA dihadapan petugas kepolisian mengakui membuat video mesum saat sedang berhubungan itu menggunakan handphone.

"Sambil melakukan itu saya rekam dan dia (pasangan mesum) tidak tau kalau direkam," bebernya dihadapan petugas.

Untuk diketahui, pada Jumat (17/3/2023) lalu masyarakat kota Prabumulih khususnya para pengguna media sosial dihebohkan video mesum pasangan diduga selingkuh.

Video mesum pasangan pria wanita itu cepat beredar di media sosial WhatsApp dan tiktok dan Instagram memperlihatkan keduanya tak mengenakan selai pakaian mesum dengan background serba 'Hello Kitty'.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Baca juga: Yosua Samosir Tewas Ditikam Anggota Pasukan Elite Kopasgat Pratu AR, Ini Penjelasan Kopasgat TNI AU

Baca juga: Danpuspom TNI Akui Seorang Prajurit Kopasgat TNI AU Ditahan di Medan, Kasus Pembunuhan Yosua Samosir

Baca juga: PANGDAM I/BB Minta Polda Sumut Segera Tangkap Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli

Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi

Baca juga: Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana

Baca juga: Sejumlah Anggota TNI Bikin Heboh Polrestabes Medan, Menko Polhukam Mahfud MD: Nanti Saya Cek Dulu

Baca juga: BREAKING NEWS: Panglima TNI Perintahkan Puspom Periksa Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Baca juga: DUDUK Perkara Puluhan TNI Kepung Ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akhirnya Tersangka Bebas

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH

Baca juga: Kolonel Riko Siagian Kecewa Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan: TNI dan Polri Tetap Solid

Baca juga: Puluhan Personel TNI Datangi Polrestabes Medan, Tersangka Pemalsuan Lahan PTPN II Dibebaskan

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved