Penimbunan Solar Bersubsidi
Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana
Prajurit TNI dari unit Intel Kodim 0201/Medan dan Kodam I/Bukit Barisan menggerebek gudang solar Ilegal di Medan pada Rabu (2/8/2023) lalu.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Prajurit TNI dari unit Intel Kodim 0201/Medan dan Kodam I/Bukit Barisan menggerebek gudang solar Ilegal di Medan pada Rabu (2/8/2023) lalu.
Terkait penemuan tersebut, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut, Susanto August Satria menyampaikan bahwa Pertamina belum bisa memastikan dari mana pasokan solar bersubsidi tersebut.
"Yang jelas saya tidak bisa memastikan solar itu dari mana, karena sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi yang valid dari pihak kepolisian ataupun kodim," ujar Susanto kepada Media, Jumat (4/8/2023).
Terkait dugaan gudang solar ilegal, yang dua hari lalu Kodim temukan, dibenarkan oleh Pertamina dan akan mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Jadi intinya kami apresiasi yang saat ini sedang diproses hukum di kepolisian. Kita akan mengikuti perkembangannya, yang pasti pertamina siap untuk mendukung, dan juga memberikan keterangan jika nanti diperlukan dalam penyelidikan dari kepolisian," ungkapnya.
Hingga saat ini Pertamina belum memperoleh informasi terkait gudang tersebut adalah pangkalan atau tidak.
Bahkan Pertamina juga belum dapat memastikan pasokan solar tersebut berasal dari mana.
Pertamina juga memastikan, bahwa sebenarnya solar subsidi harusnya tidak bisa disalahgunakan.
"Kalau subsidi itu sudah jelas ketentuannya dan sudah jelas juga bagaimana tatacara pembeliannya. Itu barang bersubsidi, dimana sejak awal tahun sudah disampaikan untuk membeli barang subsidi ini harus memakai QR Code terdaftar," jelasnya.
Jadi disebutnya jika ada ditemukan penimbunan, apalagi menjualnya ke pihak lain, itu sudah jelas merupakan tindak pidana.
"Sudah ada undang-undangnya juga untuk barang subsidi bio solar ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Prajurit TNI menggerebek lokasi penimbunan BBM ilegal di Jalan Platina Tiga Lalang Panjang, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu (2/8/2023).
Penggerebekan dilakukan anggota Komando Resort Militer (Koramil) 0201-11/Medan Deli dan Unit Intel Komando Distrik Militer 0201/Medan, Kodam I Bukit Barisan.
Dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan 18 tandon air berisi BBM solar serta satu unit mobil tangki berisi solar. Sehingga total ada sekira 60 ton solar bersubsidi yang berhasil disita.
(cr26/tribun-medan.com)
| Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Tewas dalam Sel, Terduga Pembunuh Diduga Akhiri Hidup Usai Diinterogasi |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Legenda PSMS Medan dan Mantan Kiper Timnas Indonesia Ronny Pasla Meninggal Dunia |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|