TRIBUN WIKI
Apakah Debt Collector Bisa Dipidana? Ahli Hukum Pidana: Dijerat 3 Pasal
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, debt collector bisa dipidana jika mengambil kendaraan paksa.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus perampasan kendaraan, baik itu motor ataupun mobil oleh komplotan debt collector atau penagih utang seringkali terjadi di Indonesia.
Bahkan, dalam aksinya, para debt collector ini tak segan-segan melakukan tindak kekerasan terhadap nasabah, atau masyarakat penunggak utang.
Tidak hanya itu, mereka juga seringkali salah sasaran.
Mereka kerap berusaha merampas paksa kendaraan yang sebenarnya sudah lunas, atau milik orang lain yang tidak ada hubungannya dengan utang piutang.
Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban dan Kulitnya saat Idul Adha, Apakah Diperbolehkan?
Pertanyaannya, apakah debt collector bisa dipidana?
Sebab, beberapa diantara mereka seringkali melakukan kekerasan terhadap masyarakat.
Menjawab hal itu, jauh hari Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pernah menjelaskan mengenai perkara ini.
Ia menegaskan bahwa pengambilan kendaraan secara paksa oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, hak kepemilikan kendaraan tidak otomatis hilang hanya karena debitur terlambat membayar cicilan.
Baca juga: Cara Cek Bansos Kemensos Cair di Bulan Mei 2026, Apakah Nama Anda Terdaftar
Debt Collector yang Merampas Kendaraan Bisa Dijerat Pidana
Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa mengambil kendaraan milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman merupakan tindak pidana.
"Ya, mengambil barang orang lain secara paksa, termasuk merampas motor, adalah tindak pidana," ujar Fickar, dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, siapa pun pelakunya, termasuk debt collector yang bekerja atas nama perusahaan pembiayaan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
Baca juga: Heboh Penerbangan Militer Pesawat AS, Apakah Melanggar PP No 4 Tahun 2018?
Keberadaan surat kuasa bukan berarti memberikan kewenangan untuk merampas kendaraan di jalan atau di rumah debitur.
Apalagi, kendaraan tersebut bukan merupakan barang hasil tindak pidana sehingga tidak dapat disita atau diambil begitu saja tanpa mekanisme hukum yang sah.
Dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, tindakan seperti ini dapat dikenakan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 482 tentang pemerasan, serta Pasal 492 tentang penipuan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Baca juga: Hukum Islam Dana Zakat untuk MBG, Apakah Haram? Begini Penjelasan Ustaz NU
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/debt-collector-hendak-merampas-motor.jpg)