Rabu, 1 Juli 2026

Berita Medan

RS Pirngadi Digeledah, Usut Dugaan Korupsi Dana Layanan Umum Rp 23,8 Milliar 

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
IST
Kejaksaan Negeri Medan mengeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Perintis, Kota Medan, Selasa (30/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan mengeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Perintis, Kota Medan.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp 23,8milliar. 

Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Manurung menyampaikan, penggeledahan dilakukan tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada Selasa (30/6/2026).

"Dilakukan penggeledahan untuk mengambil sejumlah dokumen atas penyelidikan dugaaan tindak pidana korupsi dana Blud, serta adanya piutang yang belum dibayarkan," kata Valentino kepada Tribun Medan, Rabu (1/7/2026). 

Valentino menyampaikan tim penyidik melakukan penggeledahan selama satu jam dan telah membawa sejumlah dokumen yang diperlukan. 

"Kurang lebih satu jam, dan sudah ada dokumen yang dibawa. Setelah ini akan dilakukan pendalaman terhadap dokumen serta pemeriksaan saksi lanjutan," tambahnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui nilai pagu anggaran Blud yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp23.813.175.108.

Valentino menyampaikan, anggaran tersebut mencakup belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta adanya utang senilai Rp13.013.175.108.

Penyidik menemukan indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya. 

Hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi.

"Terhadap berbagai dokumen administrasi maupun transaksi keuangan juga sudah disita guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Valentino. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 00:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 2
Norway
Norwegia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 04:00 WIB
France
Prancis
3 - 0
Sweden
Swedia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
Ecuador
Ekuador
Round of 32 - Babak 32 Besar
Rabu, 1 Juli 2026 | 23:00 WIB
England
Inggris
VS
DR Congo
RD Kongo
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved