TRIBUN WIKI
Hukum Islam Dana Zakat untuk MBG, Apakah Haram? Begini Penjelasan Ustaz NU
Menggunakan dana zakat untuk kepentingan MBG tidak sesuai dengan syariat Islam sebagaimana mazhab Syafii.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- Pemerintah mewacanakan untuk menggunakan dana zakat guna keperluan program makan bergizi gratis (MBG)
- Wacana ini banyak ditentang oleh masyarakat karena dianggap tidak sesuai aturan
- Menurut ahli agama, bahwa penggunaan dana zakat untuk keperluan MBG tidak tepat
- Penggunaan dana zakat untuk kepentingan MBG menabrak syariat dalam perspektif Mazhab Syafi'i
TRIBUN-MEDAN.COM,- Wacana pemerintah untuk mengambil dana zakat guna kepentingan program makan bergizi gratis (MBG) menuai polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah tokoh dan alim ulama turut mengomentari masalah wacana penggunaan dana zakat untuk kepentingan MBG ini.
Baca juga: Aksi Brutal Debt Collector, Seorang Pengacara Ditusuk saat Rebutan Mobil, Kapolres: Kejar Pelaku
Beberapa pihak menilai, bahwa penggunaan dana zakat untuk keperluan MBG tidak sesuai syariat.
Oleh karena itu, wacana penggunaan dana zakat untuk kepentingan MBG ini ada baiknya tidak dilakukan.
Penjelasan Ustaz
Ustaz Ahmad Mundzir, dari Pondok Pesantren Roudlatul Qur'an (PPRQ) Annasimiyah Semarang sempat memberikan pendapatnya soal masalah ini.
Baca juga: Cuaca Sumut Hari Ini 25 Februari 2026, Tapanuli dan Humbahas Diguyur Hujan
Ustaz Ahmad Mundzir memaparkan pandangan Islam dari perspektif mazhab Imam Syafi'i tentang wacana penggunaan dana zakat untuk kepentingan MBG.
Mundzir bilang, bahwa zakat itu terbagi dalam dua kategori, yakni zakatul abdan dan zakatul amwal.
"Zakatul abdan itu zakatnya tubuh di dalam Mazhab Syafi'i, itu harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok," kata Ustaz Ahmad Munzir, dikutip dari tayangan Youtube NU Online berjudul "Bolehkah Dana Zakat untuk Program Makanan Bergizi Gratis?", Rabu (25/1/2026).
Baca juga: Tewasnya Kartel Narkoba Meksiko Berdampak ke Indonesia, BNN: Antisipasi Celah Pemasok ke Indonesia
Mundzir bilang, jika zakatnya dalam bentuk makanan pokok, lalu dikaitkan dalam konteks makanan bergizi gratis, maka yang diberi tentu tidak hanya makanan pokoknya saja.
"Ada telurnya, ada sayurnya, ada lauk pauknya, ada susunya, dan lain sebagainya," kata terang Mundzir.
Ia bilang, bahwa cara mendistribusikan dengan model yang seperti ini, tidak sesuai dengan ketentuan Mazhab Syafi'i.
"Bagaimana kalau zakatnya bersumber dari zakat mal atau zakatul amwal, zakat harta?," kata Mundzir.
Baca juga: DPR Peringkatkan Menkeu Purbaya Soal Blacklist Tyas Alumni LPDP: Harus Mengacu Aturan Berlaku
Misal, lanjut dia, ada orang kaya yang dia harus berzakat.
Lalu orang kaya itu memberikan zakat Rp 100 juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ustaz-Ahmad-Mundzir-soal-zakat-MBG.jpg)