TRIBUN WIKI

Hukum Islam Dana Zakat untuk MBG, Apakah Haram? Begini Penjelasan Ustaz NU

Menggunakan dana zakat untuk kepentingan MBG tidak sesuai dengan syariat Islam sebagaimana mazhab Syafii.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Youtube NU Online
PENGAJAR PONDOK- Ustaz Ahmad Mundzir adalah pengajar di Pondok Pesantren Roudlatul Qur'an (PPRQ) Annasimiyah di Semarang. Ustaz Ahmad Mundzir bilang, bahwa penggunaan dana zakat untuk MBG tidak sesuai syariat menurut mazhab Syafi'i. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mewacanakan untuk menggunakan dana zakat guna keperluan program makan bergizi gratis (MBG)
  • Wacana ini banyak ditentang oleh masyarakat karena dianggap tidak sesuai aturan
  • Menurut ahli agama, bahwa penggunaan dana zakat untuk keperluan MBG tidak tepat
  • Penggunaan dana zakat untuk kepentingan MBG menabrak syariat dalam perspektif Mazhab Syafi'i

  

TRIBUN-MEDAN.COM,- Wacana pemerintah untuk mengambil dana zakat guna kepentingan program makan bergizi gratis (MBG) menuai polemik di tengah masyarakat.

Sejumlah tokoh dan alim ulama turut mengomentari masalah wacana penggunaan dana zakat untuk kepentingan MBG ini.

Baca juga: Aksi Brutal Debt Collector, Seorang Pengacara Ditusuk saat Rebutan Mobil, Kapolres: Kejar Pelaku

Beberapa pihak menilai, bahwa penggunaan dana zakat untuk keperluan MBG tidak sesuai syariat.

Oleh karena itu, wacana penggunaan dana zakat untuk kepentingan MBG ini ada baiknya tidak dilakukan.

MENU MBG : Pekerja di salah dapur MBG di Deli Serdang menyiapkan pendistribusian untuk ke sekolah beberapa waktu lalu. Selama musim lebaran tidak semua dapur menyalurkan pendistribusian dan menyiapkan menu MBG ke sekolah.
MENU MBG : Pekerja di salah dapur MBG di Deli Serdang menyiapkan pendistribusian untuk ke sekolah beberapa waktu lalu. Selama musim lebaran tidak semua dapur menyalurkan pendistribusian dan menyiapkan menu MBG ke sekolah. (IST)

Penjelasan Ustaz

Ustaz Ahmad Mundzir, dari Pondok Pesantren Roudlatul Qur'an (PPRQ) Annasimiyah Semarang sempat memberikan pendapatnya soal masalah ini.

Baca juga: Cuaca Sumut Hari Ini 25 Februari 2026, Tapanuli dan Humbahas Diguyur Hujan

Ustaz Ahmad Mundzir memaparkan pandangan Islam dari perspektif mazhab Imam Syafi'i tentang wacana penggunaan dana zakat untuk kepentingan MBG.

Mundzir bilang, bahwa zakat itu terbagi dalam dua kategori, yakni zakatul abdan dan zakatul amwal. 

"Zakatul abdan itu zakatnya tubuh di dalam Mazhab Syafi'i, itu harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok," kata Ustaz Ahmad Munzir, dikutip dari tayangan Youtube NU Online berjudul "Bolehkah Dana Zakat untuk Program Makanan Bergizi Gratis?", Rabu (25/1/2026).

Baca juga: Tewasnya Kartel Narkoba Meksiko Berdampak ke Indonesia, BNN: Antisipasi Celah Pemasok ke Indonesia

MENU MBG- Paket Makanan Bergizi (MBG) yang tetap dibagikan kepada siswa meski sekolah sedang libur di Medan, Rabu (31/12/2025). Dalam satu paket MBG berisi buah pisang, yoghurt, roti, biskuit, dan kacang-kacangan yang disusun rapi dan dapat diambil langsung oleh siswa maupun orang tua ke sekolah.
MENU MBG- Paket Makanan Bergizi (MBG) yang tetap dibagikan kepada siswa meski sekolah sedang libur di Medan, Rabu (31/12/2025). Dalam satu paket MBG berisi buah pisang, yoghurt, roti, biskuit, dan kacang-kacangan yang disusun rapi dan dapat diambil langsung oleh siswa maupun orang tua ke sekolah. (TRIBUN MEDAN/Husna Fadilla Tarigan)

Mundzir bilang, jika zakatnya dalam bentuk makanan pokok, lalu dikaitkan dalam konteks makanan bergizi gratis, maka yang diberi tentu tidak hanya makanan pokoknya saja.

"Ada telurnya, ada sayurnya, ada lauk pauknya, ada susunya, dan lain sebagainya," kata terang Mundzir.

Ia bilang, bahwa cara mendistribusikan dengan model yang seperti ini, tidak sesuai dengan ketentuan Mazhab Syafi'i.

"Bagaimana kalau zakatnya bersumber dari zakat mal atau zakatul amwal, zakat harta?," kata Mundzir.

Baca juga: DPR Peringkatkan Menkeu Purbaya Soal Blacklist Tyas Alumni LPDP: Harus Mengacu Aturan Berlaku

Misal, lanjut dia, ada orang kaya yang dia harus berzakat. 

Lalu orang kaya itu memberikan zakat Rp 100 juta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved