TRIBUN WIKI
Hubungan Suami Istri Bulan Puasa Ramadan Apakah Boleh? Ini Jawabannya
Melakukan hubungan suami istri bulan puasa Ramadan boleh dilakukan. Tapi dengan catatan tidak dilakukan siang hari.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kalangan umat muslim mungkin belum banyak yang tahu mengenai hukum hubungan suami istri bulan puasa atau berhubungan badan di bulan Ramadan.
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pasangan suami istri, yang mungkin baru saja menikah.
Sebagai pasangan yang baru saja menikah, tentu halal untuk melakukan hubungan badan.
Baca juga: Hukum Islam Dana Zakat untuk MBG, Apakah Haram? Begini Penjelasan Ustaz NU
Hanya saja, di saat bulan Ramadan, tetap ada aturan mengenai hubungan suami istri tersebut.
Sebab, jika kamu tidak mengetahui hukumnya, maka kamu wajib mengganti puasa yang batal itu berkali-kali lipat.
Untuk melihat seperti apa penjelasannya, simak ulasan berikut ini.
Hukum Hubungan Suami Istri saat Puasa Ramadan
Dalam Alquran, hukum hubungan suami istri bulan puasa ada di jelaskan dalam Surah QS. Al Baqarah: 187.
Baca juga: Hukum Islam Tentang Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang Menurut Buya Yahya
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
Baca juga: Hukum Islam Soal Nikah Siri yang Kini Diancam Pidana dalam KUHP Baru
Berdasarkan ayat tersebut, maka boleh saja hubungan suami istri bulan puasa.
Dengan catatan, bahwa hal itu dilakukan beberapa jam setelah berbuka puasa.
Meski diperbolehkan, kita juga perlu berhati-hati.
Sebab melakukan hubungan suami istri ketika puasa Ramadan hukumnya haram, bahkan membuat puasanya batal.
Baca juga: Hukum Islam Merayakan Malam Tahun Baru Masehi, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Musta'in Ahmad, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasa.
Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.
Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hubungan-suami-istri-bulan-puasa.jpg)